Berita Kriminal

Kelez Tepergok Simpan 55 Paket Sabu 

Tim Kibas Satuan Narkoba Polres Bangka membekuk Dicky Ramadhan alias Kelez (23) warga Karang Panjang, Kelurahan Kenanga.

Istimewa
Kelez pengedar narkotika jenis sabu yang diamankan Sat Narkoba Polres Bangka kemarin Kamis 14/11/2024. 

SUNGAILIAT, BABEL NEWS - Tim Kibas Satuan Narkoba Polres Bangka membekuk Dicky Ramadhan alias Kelez (23) warga Karang Panjang, Kelurahan Kenanga, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, Kamis (14/11). Dari tangan Kelez, polisi menemukan barang bukti sebanyak 55 paket narkoba jenis sabu.

Kasi Humas Polres Bangka, AKP Era Anggraini mengatakan, terduga pengedar sabu ini, diamankan di Jalan Ahmad Yani Parit Padang Sungailiat. Sedangkan, barang bukti narkoba diamankan dari dua lokasi yakni di Jalan A Yani dan di kediaman Kelez. 

Diakuinya, polisi juga mengamankan barang bukti motor, handphone dan lainnya. "Kemarin Anggota Sat Narkoba Polres Bangka mengamankan terduga pengedar narkoba jenis sabu dengan barang bukti 55 paket sabu seberat 10,64 gram," kata Era Anggraini, Jumat (15/11)

Ia menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan setelah Tim Kibas mendapatkan informasi dari masyarakat akan ada transaksi narkoba di kawasan Jalan Jenderal Ahmad Yani Kelurahan Parit Padang, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka. Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan pemantauan. 

"Sekitar pukul 01.00 WIB didapati seorang pemuda yang sedang duduk di pinggir jalan menggunakan motor matik yang mencurigakan di depan TK Pertiwi Sungailiat. Tim Kibas kemudian mendatangi pemuda tersebut dan melakukan introgasi terhadap pemuda yang diketahui bernama Dicky Ramadhan," ujarnya.

Menurutnya, meski berbelit-belit, pelaku mengaku menyimpan narkoba di kediamannya di Karang Panjang. "Saat dilakukan penggeledahan di kediamannya disaksikan Ketua RT setempat didapati 55 paket sabu dalam kaleng rokok dalam lemari plastik di kamar tidur. Sabu tersebut dikemas dalam kapsul essen dan timbangan digital," jelasnya.

Ia menambahkan, Kelez dijerat pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Tersangka masih menjalani pemeriksaan dan kasusnya masih dilakukan pengembangan oleh Sat Narkoba Polres Bangka," kata Era Anggraini(die)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved