Berita Pangkalpinang
75.331 UMKM Miliki NIB, Paling Banyak Tersebar di Kota Pangkalpinang
Sebanyak 75.331 pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sudah memiliki nomor induk berusaha (NIB).
PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Sebanyak 75.331 pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sudah memiliki nomor induk berusaha (NIB). Diketahui, NIB merupakan identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga Online Single Submission (OSS).
Sekretaris Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DKUKM) Bangka Belitung, Riza Aryani mengatakan, jumlah tersebut baru mencakup 37,67 persen dari total 199.974 UMKM yang tersebar di tujuh kabupaten/kota. Dari jumlah ini, Kota Pangkalpinang menyumbang angka terbanyak dengan 28.507 UMKM yang telah memiliki NIB.
"Sejauh ini di Provinsi Bangka Belitung ada 199.974 UMKM, jadi UMKM ini adalah pengusaha dan sudah ada 75.331 yang memiliki NIB. Di dalamnya termasuk kategori UMK dan non-UMK, atau menengah dan besar," ujar Riza Aryani, Senin (18/11).
Diketahui, NIB wajib dimiliki oleh semua pelaku usaha, baik yang baru maupun yang sudah berdiri. NIB memiliki beberapa fungsi, di antaranya sebagai identitas pelaku usaha, tanda daftar perusahaan (TDP), angka pengenal impor (API), menjamin legalitas usaha, mempermudah proses perizinan usaha,mempermudah perolehan investasi dan pengajuan pinjaman, membantu mendapatkan dampingan usaha atau training.
"NIB wajib dimiliki oleh semua pelaku usaha, artinya ketika kita memilih pekerjaan wirausaha jadi sudah difasilitasi oleh pemerintah jika sudah ada NIB," ucapnya.
Ia mengakui, banyak kemudahan yang diberikan pemerintah pusat dengan memiliki NIB. "Bisa banyak yang didapatkan, termasuk sertifikasi halal dan Kredit Usaha Rakyat (KUR), peran pemerintah mendukung dan menfasilitasi UMKM, yang selama tidak terdata menjadi terdata," tambahnya.
Pihaknya juga memastikan, akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat guna dapat memaksimalkan potensi usahanya dengan NIB. "Tentunya kita sudah melakukan jemput bola langsung ke masyarakat, mengajak dan mengajarkan bagaimana daftar NIB. Makanya kemarin kita juga dapat penghargaan dari kementerian, karena peran aktif mendukung UMKM menjadi formal," ungkapnya.
Selain itu, pihaknya juga mencatat sudah ada 8.583 produk yang telah mendapatkan sertifikat halal di Bangka Belitung. Dari jumlah tersebut terbagi dari 2.303 reguler dan 6.280 self declare sertifikat halal yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Riza Aryani mengatakan, pihaknya terus mendorong pelaku UMKM untuk memiliki sertifikat halal untuk produknya. "Kalau sertifikasi halal, per 21 Oktober 2024 ada 8.583 produk halal dan ini kan masih berproses terus. Kalau untuk jumlah terbanyak ya di Kota Pangkalpinang, seperti halnya Nomor Induk Berusaha (NIB) juga paling banyak dibandingkan kabupaten," ujar Riza Aryani.
Diakuinya, dengan memiliki sertifikat halal tentunya akan ada banyak manfaat. Di antaranya, menjamin kehalalan produk, meningkatkan kepercayaan konsumen, memperluas jaringan distribusi, meningkatkan kemampuan pemasaran, serta membuka peluang pasar yang lebih luas terutama bagi UMKM.
"Membuat sertifikat halal harus ada NIB, kalau dulu sertifikat halal harus ada Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT). Kalau sekarang walapun tanpa PIRT bisa mendapatkan sertifikat halal, namun PIRT dengan sertifikat halal merupakan item yang berbeda," jelasnya. (riz)
| Kaji Dokumen Policy Brief Mangrove, KKMD Babel Berupaya Tingkatkan Kualitas Hutan Mangrove |
|
|---|
| SMPN 7 Pangkalpinang Toreh Prestasi Nasional |
|
|---|
| Sambut Penerbangan Internasional Singapura-Belitung, Babel Usulkan Penyusunan Paket Wisata Terpadu |
|
|---|
| Ratusan Polisi Babel Ikuti Sertifikasi Kompetensi Penyidik |
|
|---|
| Akses Sanitasi Aman Baru 7,61 Persen, Pemprov Babel Jalankan Program PPSS |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/Sekdin-DKUKM-Provinsi-Bangka-Belitung-Riza-Aryani.jpg)