Berita Pangkalpinang

Seleksi CPNS Pemkot Pangkalpinang 2024, 916 Peserta Tak Lulus SKD         

Hanya 100 peserta saja yang dinyatakan lulus SKD dan berhak melanjutkan ke tahap seleksi kompetensi bidang (SKB).

Editor: suhendri
Bangka Pos/Andini Dwi Hasanah
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Pangkalpinang, Fahrizal. 

PANGKALPINANG, BANGKA POS - Sebanyak 916 orang dari 1.016 peserta seleksi kompetensi dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) Pemerintah Kota Pangkalpinang tahun 2024 dinyatakan tidak lulus.

Hanya 100 peserta saja yang dinyatakan lulus SKD dan berhak melanjutkan ke tahap seleksi kompetensi bidang (SKB).

Pengumuman tersebut berdasarkan Surat Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 8636/B-KS.04.02/SD/K/2024 tanggal 14 November 2024. 

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Pangkalpinang, Fahrizal, mengatakan, keputusan hasil seleksi itu bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Menurutnya, dengan jumlah peserta yang berhasil lulus SKD hanya 100 orang, persaingan menuju tahap SKB makin ketat.

"Para peserta yang lolos SKD diwajibkan memilih lokasi pelaksanaan SKB melalui akun masing-masing di laman sscasn.bkn.go.id pada 23–25 November 2024. Tes SKB akan dilaksanakan pada 4–8 Desember 2024 menggunakan metode computer assisted test (CAT)," kata Fahrizal, Rabu (20/11/2024).

Informasi lengkap mengenai jadwal dan lokasi pelaksanaan SKB akan diumumkan lebih lanjut melalui situs resmi BKPSDMD Kota Pangkalpinang dan akun SSCASN para peserta.

"Proses seleksi ini adalah bagian dari komitmen pemerintah untuk mendapatkan sumber daya manusia terbaik yang akan berkontribusi dalam pembangunan di Kota Pangkalpinang," ujar Fahrizal.

Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui laman resmi BKPSDMD Kota Pangkalpinang di www.bkpsdmd.pangkalpinangkota.go.id.

Peserta diimbau untuk terus mengikuti perkembangan informasi resmi terkait tahapan seleksi CPNS 2024.

Terlepas dari itu, BKPSDMD Kota Pangkalpinang menetapkan aturan ketat bagi peserta SKB.

Beberapa ketentuan yang wajib peserta dipatuhi, antara lain, mengenakan kemeja putih lengan panjang, celana panjang hitam untuk pria, dan rok hitam bagi wanita, serta sepatu hitam. Peserta perempuan berhijab diwajibkan menggunakan jilbab hitam polos. 

Ketentuan lainnya, peserta tidak diperbolehkan memakai perhiasan atau aksesori seperti anting, gelang, cincin, kalung, jam tangan, ikat pinggang, dan lainnya selama ujian berlangsung.

Peserta harus membawa dokumen asli berupa kartu tanda penduduk (KTP)/kartu keluarga (KK) atau surat keterangan pengganti, kartu ujian yang dicetak dari akun SSCASN, dan menunjukkan KTP digital jika diperlukan.

Fahrizal mengingatkan bahwa kelalaian peserta dalam memahami pengumuman menjadi tanggung jawab masing-masing.

Selain itu, peserta yang terbukti memberikan data palsu selama pendaftaran hingga proses pemberkasan akan didiskualifikasi, bahkan jika sudah diangkat sebagai CPNS/PNS. (t2)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved