Pasangan Erzaldi-Yuri Siap Gugat ke Mahkamah Konstitusi
Langkah itu ditempuh karena duet yang mengusung tagline Beramal itu merasa menemukan sejumlah kejanggalan pada proses Pilgub Babel 2024.
PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bangka Belitung nomor urut 1, Erzaldi Rosman dan Yuri Kemal, siap mengajukan gugatan terkait hasil Pilgub Babel 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Langkah itu ditempuh karena duet yang mengusung tagline Beramal itu merasa menemukan sejumlah kejanggalan pada proses Pilgub Babel 2024.
Erzaldi menyebutkan, pihaknya bakal menempuh mekanisme konstitusional untuk menghadirkan kontestasi Pilgub Babel yang jujur dan adil.
Terlebih, kata dia, dalam real count internal pasangan Beramal, selisih suaranya sangat tipis.
“Dengan selisih 9.043 suara ini, kita melihat harapan besar di depan mata. Jika ada yang dirasa tidak sesuai, kita tempuh mekanisme konstitusional. Mari bersama kawal proses ini dengan semangat karena kebenaran selalu berdiri di sisi keadilan,” kata Erzaldi dalam keterangan yang diterima Bangka Pos, Sabtu (7/12/2024).
Saat dikonfirmasi, Sabtu malam, Erzaldi membenarkan pihaknya siap mengajukan gugatan terkait hasil Pilgub Babel 2024 ke MK.
Sebelumnya, rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat provinsi yang telah disahkan oleh KPU Provinsi Bangka Belitung yang dimulai pada Jumat (6/12/2024) malam hingga Sabtu (7/12/2024) dini hari.
Usai pembacaan model D Hasil Kabupaten-KWK Gubernur dan catatan kejadian khusus oleh setiap KPU Kabupaten/Kota selesai dilakukan, saksi pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 1 Erzaldi Rosman-Yuri Kemal Fadlullah, Iman Supiyar, menegaskan tidak menerima hasil karena beberapa alasan.
Iman mengatakan, pihaknya memilih tidak menandatangani berita acara rekapitulasi sebagai bentuk tidak menerima hasil rekapitulasi tersebut.
Menurutnya, hal itu dilakukan karena didasari beberapa alasan, mulai adanya temuan soal banyaknya suara sah yang dimasukkan ke dalam suara tidak sah dan sebanyak 70 persen pemilih yang hadir ke tempat pemungutan suara (TPS) tidak menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) saat melakukan pendaftaran.
"Kami juga banyak menemukan absensi yang ditandatangani KPPS, bukan pemilih langsung. Ditemukan pula pemilih yang terdaftar di daerah lain tetapi memilih di TPS yang ada di Bangka Belitung dengan status DPK," kata Iman kepada Bangka Pos, Sabtu (7/12/2024) dini hari.
Selain itu, lanjut dia, alasan lain karena lokasi TPS dirasa tidak ideal dan terlalu jauh ataupun banyaknya temuan model C undangan tidak terdistribusi kepada pemilih.
"Selain itu banyaknya jumlah suara tidak sah, partisipasi sangat rendah serta ditemukan adanya kotak suara dibuka sebelum penghitungan juga menjadi catatan," ujarnya.
Untuk itu, Iman menegaskan, sebagai saksi, dirinya mengajukan keberatan dan tidak menerima hasil rekapitulasi di tingkat provinsi.
"Atas keberatan ini, kami tidak menerima hasil rekapitulasi di tingkat provinsi," ucapnya.
Ketua KPU Provinsi Bangka Belitung Husin mengatakan, pada pelaksanaannya, saksi calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 1 memilih untuk tidak menandatangani berita acara dan juga model D hasil rekapitulasi.
Berdasarkan hasil rekapitulasi itu, diketahui pasangan Hidayat Arsani-Hellyana meraih suara sebanyak 299.591 suara, unggul dari duet Erzaldi Rosman-Yuri Kemal dengan perolehan suara sebanyak 290.543 suara.
"Ya memang tadi dalam proses rekapitulasi sampai dengan kita menandatangani berita acara kemudian D hasil, sebagai saksi dari (pasangan nomor urut) 1 memang tidak menandatangani. Itu memang diatur boleh menandatangani boleh tidak, tetapi tetap ini hasil yang harus kita tetapkan dan menjadi bentuk final untuk perolehan suara," kata Husin.
Namun, Husin menyebutkan, saat ini KPU Provinsi Babel masih akan menunggu selama tiga hari kerja untuk memberikan kesempatan apabila terdapat kandidat yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kita akan melihat dalam kurun tiga hari yang diamanatkan peraturan, apakah paslon nomor 1 akan mengajukan perselisihan hasil ini ke Mahkamah Konstitusi," ujarnya.
Menurut Husin, ketika terdapat gugatan perselisihan hasil yang diajukan oleh salah satu kandidat, jajarannya bakal menyiapkan semua alat bukti maupun kronologis apa yang menjadi materi gugatan tersebut.
"Dan nanti kita lihat hasil dari Mahkamah Konstitusi bagaimana. Kalau tidak ada gugatan KPU RI akan memerintahkan kita melakukan rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih," tuturnya. (w4)
| Menteri Hukum Dorong Perguruan Tinggi di Babel Buka Program Studi Kenotariatan |
|
|---|
| Menkum Resmikan 393 Posbankum di Bangka Belitung, Akses Keadilan Kian Dekat Masyarakat |
|
|---|
| Gubernur Ajak Siswa SMKN 1 Pangkalpinang Mandiri Berbisnis |
|
|---|
| Dorong Pengusaha Muda Terlibat dalam Program Strategis, HIPMI Babel Gali Potensi Daerah |
|
|---|
| Masih Banyak Tumpang Tindih Lahan di Babel, Gubernur Hidayat Arsani: Harus Diselesaikan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/babel/foto/bank/originals/20240811_Erzaldi-Rosman.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.