Berita Bangka Tengah
Ratusan Warga Aksi Damai di Pengadilan Negeri Koba
Ratusan warga yang berasal dari Desa Batuberiga, Kecamatan Lubuk Besar, Bangka Tengah, mendatangi Kantor Pengadilan Koba.
KOBA, BABEL NEWS - Ratusan warga yang berasal dari Desa Batuberiga, Kecamatan Lubuk Besar, Bangka Tengah, mendatangi Kantor Pengadilan Koba, Jumat (13/12). Para warga ini melakukan aksi unjuk rasa secara damai menuntut pembebasan tiga orang warga Desa Batuberiga yang ditahan sebagai tersangka dan akan menjalani sidang praperadilan di Kantor Pengadilan Koba.
Diketahui, bahwa tiga masyarakat tersebut, yakni Leni, Teddy Damara alias Dodi dan Zulkifli alias Dudung ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pencurian alat tangkap ikan beberapa waktu.
Massa unjuk rasa yang hadir sejak pukul 08.30 WIB tersebut tetap bersikukuh dan kompak menyampaikan aspirasi sembari menunggu sidang praperadilan di Kantor Pengadilan Negeri Koba.
Koordinator unjuk rasa, Mahmudin mengatakan, pihak pengadilan sudah mendengar aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat Desa Batuberiga. "Aspirasi kita bahwa saudara Dudung, Leni dan Dodi adalah orang yang tidak bersalah. Akan tetapi, pihak pengadilan minta dibuktikan apakah bertiga bersalah atau tidak melalui persidangan," katanya.
Mahmudin meminta, sebagai masyarakat Desa Batuberiga yang mempunyai adab maka harus tetap menjaga ketertiban dan tidak anarkis dalam menyampaikan unjuk rasa.
Pengadilan Negeri Koba menerima keinginan masyarakat Desa Batuberiga agar ada sidang berlangsung terbuka untuk umum dan memperbolehkan perwakilan 10 orang masuk ke ruang sidang. "Bu Hakim bilang, kalau proses hukum benar bisa dibuktikan oleh rakyat sebanyak ini, Insya Allah tiga orang ini akan segera bebas. Karena ini negara hukum, jadi ikut lah," katanya.
Ketua PN Koba, Derit Werdiningsih mengatakan, ketiga tersangka tersebut sedang di tahap praperadilan dengan keputusan yang nantinya menentukan sah atau tidaknya penetapan tersangka. Praperadilan perkara pencurian tiga tersangka dari Desa Batuberiga tersebut disebut akan berlangsung selama 7 hari ke depan atau satu pekan.
"Jadi persidangan baru dimulai, pembacaan permohonan. Kalau sekarang meminta statement terlalu dini, yah. Jadi kita sama-sama ikuti sampai putusan," katanya.
Derit Werdiningsih mengajak bersama-sama melihat proses persidangan apakah pembuktian di persidangan tersebut bisa mengabulkan permohonan dari pihak tersangka atau tidak. "Saya lihat demonya juga demo damai, tadi juga sudah saya temui perwakilan dari massa demonstran tersebut untuk berbicara dengan saya," katanya.
Derit mengaku sudah memberitahu pengertian kepada massa unjuk rasa kalau harus sesuai aturan. "Kalau mereka berbuat anarkisme maka akan berdampak pada diri mereka sendiri, gitu. Saya sudah sampaikan tadi kepada demonstran," ujarnya. (w6)
Kemenkeu Satu Babel Dorong UMKM Kurau Naik Kelas |
![]() |
---|
Dorong Budaya Literasi, Eva Algafry Resmikan Pojok Baca Zona Cerdas di SDN 10 Namang |
![]() |
---|
Desa Namang Tanam 1.000 Pohon di Wisata Danau Gurun Pelawan |
![]() |
---|
Kejari Bangka Tengah Musnahkan 719,4 gram Sabu |
![]() |
---|
HUT ke-80 Kejaksaan di Bangka Tengah, 80 Anak-anak Ikut Khitanan Massal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.