Berita Bangka Tengah
Kejari Bangka Tengah Musnahkan 719,4 gram Sabu
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Tengah memusnahkan sebanyak 226 bungkus sabu seberat 719,4 gram dan 113 butir ekstasi.
KOBA, BABEL NEWS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Tengah memusnahkan sebanyak 226 bungkus sabu seberat 719,4 gram dan 113 butir ekstasi, Selasa (26/8). Pemusnahan barang bukti narkotika tersebut dilakukan bersamaan dengan pemusnahan deretan barang bukti perkara tindak pidana umum dan perkara tindak pidana khusus lainnya.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Bangka Tengah, Zainul Arifin menyampaikan, pemusnahan itu merupakan perwujudan pelaksanaan kewenangan kejaksaan atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. "Barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari 31 perkara pidana, baik itu dari perkara tindak pidana umum dan perkara tindak pidana khusus," ujar Zainul Arifin.
Diakuinya, usai pemusnahan ini pihaknya juga mengajak masyarakat untuk terus menjaga ketertiban dan keamanan di seluruh wilayah Kabupaten Bangka Tengah. "Seperti yang disampaikan oleh Pak Bupati, hal itu harus dimulai dari lingkup paling kecil yaitu keluarga. Jadi mari kita sama-sama memantau segala aktivitas anak-anak kita," jelasnya.
Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman mengapresiasi pelaksanaan pemusnahan barang bukti yang dilakukan oleh jajaran Kejari Bangka Tengah ini. Menurutnya, hal ini menjadi salah satu bukti keterbukaan dan edukasi pada masyarakat untuk tidak melakukan pelanggaran khususnya terkait masalah hukum.
"Karena tentu ada risiko-risiko atas tindakan yang dilakukan itu. Jadi terima kasih pada jajaran Kejari Bangka Tengah yang telah mempublikasikan pemusnahan ini," kata Algafry Rahman. (w4)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20250826-Pelaksanaan-pemusnahan-barang-bukti.jpg)