Berita Pangkalpinang

Bangka Belitung Gelar Rapat Forum Satu Data Indonesia

Satu Data Indonesia dapat mendorong keterbukaan dan transparansi data sehingga tercipta perencanaan dan perumusan kebijakan pembangunan

Editor: suhendri
bappeda.babelprov.go.id
RAPAT FORUM - Kepala Bappeda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Fery Insani, membuka Rapat Forum Satu Data Indonesia di ruang rapat Pulau Ketawai, kantor Bappeda Babel, Senin (23/12/2024). 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Kepala Bappeda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Fery Insani, membuka Rapat Forum Satu Data Indonesia di ruang rapat Pulau Ketawai, kantor Bappeda Babel, Senin (23/12/2024).

Rapat ini diikuti perwakilan Badan Pusat Statistik Provinsi Babel, Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Babel, dan Bappeda Provinsi Babel.

Satu Data Indonesia merupakan kebijakan tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antarinstansi pusat dan instansi daerah.

"Tentu saja melalui pemenuhan standar data, metadata, interoperabilitas data, dan menggunakan kode referensi dan data induk," kata Fery seperti dilansir bappeda.babelprov.go.id.

Satu Data Indonesia, lanjut Fery, bertujuan memberikan acuan pelaksanaan dan pedoman bagi instansi pusat dan instansi daerah dalam rangka penyelenggaraan tata kelola data serta mewujudkan ketersediaan data.

Selain itu, Satu Data Indonesia dapat mendorong keterbukaan dan transparansi data sehingga tercipta perencanaan dan perumusan kebijakan pembangunan yang berbasis pada data dan juga mendukung Sistem Statistik Nasional (SSN) sesuai peraturan perundang-undangan.

Pada kesempatan yang sama, Ridho Ilahi, Statistisi Ahli Madya BPS Provinsi Babel, menyebutkan, ada prinsip-prinsip yang harus dipenuhi dalam Satu Data Indonesia. Pertama, standar data, di mana data yang dihasilkan oleh produsen data harus memenuhi standar data.

Kedua,  prinsip interoperabilitas, yakni data yang dihasilkan oleh produsen data harus dapat dioperasionalkan oleh berbagai perangkat, sistem, dan jaringan.

Ketiga, metadata. Data yang dihasilkan oleh produsen data harus memiliki metadata. Keempat, kede referensi dan atau data induk di mana data yang dihasilkan oleh produsen data harus menggunakan kode referensi dan/atau data induk. 

Dalam Rapat Forum Satu Data Indonesia tersebut, hadir pula sebagai narasumber Nades Triyani, Statistisi Ahli Muda Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Babel. (*/shi)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved