Berita Bangka Barat
Polisi Tertibkan Tambang Ilegal di Perairan Desa Belo Laut
Sat Polairud Polres Bangka Barat, melakukan penertiban tambang timah ilegal yang beroperasi di perairan Desa Belo Laut, Kecamatan Mentok.
MENTOK, BABEL NEWS - Satuan Polisi Air dan Udara (Sat Polairud) Polres Bangka Barat, melakukan penertiban tambang timah ilegal yang beroperasi di perairan Desa Belo Laut, Kecamatan Mentok, Selasa (17/12/2024). Penertiban ini setelah adanya laporan dari PT Timah Tbk terkait maraknya aktivitas tambang ilegal jenis ponton TI rajuk di lokasi tersebut.
Setelah melakukan penertiban, selang beberapa hari kemudian, pemiliknya Tr alias Ga (20) warga Toboali, Bangka Selatan, ditangkap dan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Pria ini ditetapkan tersangka karena melakukan aktivitas tambang timah tanpa izin, dengan barang bukti 900 kilogram pasir timah.
Kasubsi PIDM Polres Bangka Barat, Ipda Ardianis mengatakan, saat penertiban tim gabungan dari Polres Bangka Barat, PT Timah dan instansi terkait, menemukan satu unit ponton sedang beroperasi. Para penambang langsung diminta menghentikan kegiatan mereka, dan barang bukti dibawa ke Kantor Sat Polairud untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kemudian, setelah pengumpulan bukti dan identitas pelaku, tersangka Tr, ditangkap pada Kamis, (19/12/2024). "Polres Bangka Barat juga mengungkap bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya memberantas praktik pertambangan ilegal yang merugikan negara dan lingkungan," kata Ardianis, Kamis (2/1).
Ia memastikan, kasus ini diproses berdasarkan Pasal 158 UU nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batu bara serta Pasal 372 KUHPidana terkait penggelapan. "Kasus ini menjadi perhatian serius, mengingat dampaknya yang signifikan terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar," katanya.
Menurutnya, Sat Polairud juga telah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Bangka Barat untuk melengkapi berkas penyidikan guna mempercepat proses hukum terhadap pelaku. "Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan yang merusak lingkungan dan melanggar hukum," tegasnya. (riu)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20250102_Barang-Bukti-Pasir-Timah.jpg)