Berita Bangka Tengah
2025, Pemkab Bangka Tengah Optimalkan Layanan KRIS
Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah akan menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) secara optimal pada tahun 2025.
KOBA, BABEL NEWS - Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah akan menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) secara optimal pada tahun 2025. Diketahui, dengan dengan dihapusnya sistem kelas 1, 2 dan 3 dalam layanan BPJS Kesehatan, maka KRIS wajib diterapkan secara optimal.
Kepala Dinas Kesehatan Bangka Tengah, Zaitun menjelaskan, rumah sakit yang menerapkan KRIS harus memenuhi 12 standar pelayanan yang ditetapkan. Termasuk ventilasi udara yang baik, pencahayaan memadai, dan kelengkapan tempat tidur dengan fasilitas nurse call.
"Langkah tersebut diambil dengan tujuan meningkatkan kualitas layanan kesehatan dan memastikan kesetaraan bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan," jelas Zaitun, Minggu (5/1).
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah juga melakukan peningkatan pembangunan fasilitas kesehatan rumah sakit sesuai dengan standar BPJS Kesehatan sebagai persiapan penerapan KRIS. Makanya, pemerintah kabupaten fokus membangun gedung rumah sakit dan kamar guna memenuhi standar pelayanan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan.
"Ini untuk memastikan semua pasien BPJS Kesehatan mendapatkan pelayanan yang sama tanpa ada perbedaan kelas di semua rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan," katanya.
Ia menambahkan, berbagai langkah dan kebijakan yang diambil menunjukkan komitmen yang kuat dalam meningkatkan layanan kesehatan serta memastikan akses yang merata bagi seluruh masyarakat melalui program BPJS Kesehatan. "Pada 2025, kita berkomitmen untuk terus meningkatkan layanan kesehatan bagi masyarakat melalui program BPJS Kesehatan," ujarnya. (w6)
| Pemkab Bangka Tengah Ajak Waspadai Potensi Kekerasaan Terhadap Anak |
|
|---|
| Masyarakat Bisa Pantau Harga TBS Sawit lewat Digital |
|
|---|
| Jaksa Bekali Ilmu Hukum Siswa SMPN 3 Negeri Satu Atap Lubuk Besar |
|
|---|
| 12 Kasus Kekerasan Anak di Bangka Tengah Sepanjang 2026 |
|
|---|
| Sidang Perkara Penambangan Ilegal di Kawasan Pemda Bangka Tengah, JPU Hadirkan 6 Saksi dan 1 Ahli |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20250106-Zaitun.jpg)