Rabu, 22 April 2026

Berita Kriminal

Buruh Harian Tepergok Simpan Sabu 10,74 Gram

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pangkalpinang membekuk Yoandre Bramandita alias Andre (22).

Istimewa/ Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang
Tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu, ketika diamankan di Mapolresta Pangkalpinang. 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pangkalpinang membekuk Yoandre Bramandita alias Andre (22), seorang buruh harian asal Kelurahan Keramat, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang. Pria ini diamankan polisi, usai kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu seberat 10,74 gram.

Pelaku diringkus polisi di rumahnya di Kelurahan Keramat, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang, Sabtu (4/1) sekitar pukul 22.00 WIB. Penangkapan pelaku setelah adanya informasi dari warga yang melaporkan adanya transaksi narkotika jenis sabu di daerah tersebut.

Kasatresnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Raden Hasir membenarkan, adanya pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan pelaku beserta barang bukti. "Iya pelaku kita amankan di rumahnya sendiri, ketika diamankan anggota disaksikan ketua RT setempat dan dilakukan penggeledahan terhadap pelaku serta di sekitar rumahnya," kata Raden Hasir, Senin (6/1).

Dari penggeledahan terhadap pelaku di sekitar rumahnya, anggota mendapatkan beberapa barang bukti yang diamankan. "Saat dilakukan penggeledahan ditemukan dua bungkus plastik strip bening berukuran sedang, enam bungkus plastik bening berukuran kecil yang di dalamnya ada narkotika jenis sabu dan ditemukan dalam kamar pelaku," ujarnya.

Sedangkan, barang bukti lain yang diamankan di antaranya satu kotak berwarna hitam, satu ball plastik strip bening ukuran kecil, satu bungkus potongan pipet plastik, satu buah sendok yang terbuat dari potongan pipet, satu buah timbangan digital dan satu unit handphone. "Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, tersangka pun ketika dilakukan interograsi dia mengakui barang narkotika jenis sabu miliknya," tegas Raden Hasir.

Ia menambahkan, tersangka disangkakan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 Ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika. "Tersangka juga sudah dilakukan penahanan di Polresta Pangkalpinang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," ucapnya. (v1)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved