Senin, 20 April 2026

Berita Kriminal

Polisi Bekuk Dua Pelaku Jaringan Sabu Lintas Kota

Tim Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bangka bergerak cepat melakukan penyergapan pada Kamis (16/4) dini hari.

Dokumentasi
RINGKUS PENGEDAR SABU -Tim Sat Resnarkoba Polres Bangka saat meringkus dua pelaku peredaran narkoba jenis sabu, Kamis (16/4) dini hari. 

SUNGAILIAT, BABEL NEWS - Tim Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bangka bergerak cepat melakukan penyergapan pada Kamis (16/4) dini hari. Dalam operasi yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Iptu Budi Prasetyo, kepolisian berhasil memutus rantai peredaran gelap narkotika dengan mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti sabu yang cukup signifikan.

Aksi penangkapan bermula pada pukul 00.15 WIB di depan Kantor PLN, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Parit Padang. Di lokasi tersebut, petugas berhasil mencegat seorang pria berinisial SAH alias Arul (26).

Meski sempat berusaha menghindar, penggeledahan yang disaksikan oleh aparat setempat membuahkan hasil. Petugas menemukan dua paket kecil kristal putih yang diduga kuat sebagai sabu seberat 0,37 gram yang disembunyikan di dalam kotak rokok.

Kasat Resnarkoba, Iptu Budi Prasetyo menjelaskan, penangkapan Arul merupakan pintu masuk untuk membongkar jaringan yang lebih besar. Melalui interogasi singkat di lapangan, Arul mengakui barang tersebut didapatkannya dari seorang pria bernama Jom alias Jamal (30).

"Kami tidak membuang waktu. Segera setelah mengantongi identitas pemasoknya, tim langsung bergerak menuju titik koordinat tersangka kedua yang berada di luar wilayah Sungailiat untuk melakukan pengembangan," kata Budi Prasetyo, Jumat (17/4).

Kemudian, perburuan berlanjut hingga ke Kota Pangkalpinang. Sekitar pukul 02.40 WIB, petugas mengepung sebuah kamar penginapan di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Selindung Baru, Kecamatan Gabek. 

Di sana, Jamal tidak berkutik saat polisi merangsek masuk. Hasilnya mengejutkan, polisi menemukan puluhan paket sabu siap edar yang disimpan dengan rapi. Sebanyak 40 paket kecil dan satu paket sedang sabu dengan total berat bruto 23,30 gram berhasil disita, lengkap dengan timbangan digital yang memperkuat dugaan peran Jamal sebagai pengedar besar.

Polisi juga mengamankan berbagai alat pendukung transaksi seperti plastik klip, gunting, telepon genggam, hingga sepeda motor yang digunakan para pelaku untuk menjalankan bisnis gelap mereka. Saat ini, Arul dan Jamal telah mendekam di sel tahanan Mapolres Bangka untuk menjalani penyidikan lebih mendalam.

"Polres Bangka berkomitmen penuh untuk terus memberantas peredaran narkotika tanpa pandang bulu di wilayah hukum kami. Kami juga sangat mengharapkan peran aktif masyarakat untuk melapor jika melihat aktivitas mencurigakan, karena dukungan warga adalah kunci utama penegakan hukum yang efektif," tegasnya. (u2)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved