Selasa, 21 April 2026

Berita Pangkalpinang

Mantan Kades Kemuja Divonis Satu Tahun Penjara

M. Istohari langsung mengusap kedua matanya sebanyak dua kali, setelah mendengarkan putusan dari majelis hakim.

(Bangkapos.com/Adi Saputra).
Terdakwa M. Istohari (kemeja putih) ketika memeluk sang istri, usai menjalani sidang putusan diruang sidang tirta Pengadilan Negeri Pangkalpinang. 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Ekspresi wajah mantan Kepala Desa (Kades) Kemuja, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka, M Istohari seketika berubah usai mendengarkan putusan vonis dari majelis hakim.

M. Istohari langsung mengusap kedua matanya sebanyak dua kali, setelah mendengarkan putusan dari majelis hakim yaitu hukuman penjara selama 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subdair 3 bulan. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka.

Tak hanya itu saja, sebelum meninggalkan ruang sidang terdakwa terlebih dahulu menyalami majelis hakim, JPU, penasihat hukum hingga memeluk serta menyalami sang istri yang duduk di kursi pengunjung termasuk kerabat yang datang menyaksikan jalannya sidang.

Pembacaan putusan terhadap terdakwa dibacakan oleh Hakim Ketua Dewi Sulistiarini, Hakim Anggota Mhd. Takdir dan Warsono. "Mengadili menyatakan terdakwa M. Istohari tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair, membebaskan terdakwa dari dakwaan primair," kata Hakim Ketua Dewi Sulistiarini.

"Menyatakan terdakwa M. Istohari terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsidair, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun penjara dan denda sejumlah Rp50 juta," ucapnya.

Apabila denda tersebut tidak dibayarkan oleh terdakwa M. Istohari maka digantikan dengan kurungan penjara selama tiga bulan. Terdakwa juga dibebankan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp7.500.

Sebelumnya, JPU dari Kejari Bangka telah memberikan tuntutan terhadap terdakwa M. Istohari dengan ancaman hukuman selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan penjara selama 3 bulan.

Untuk diketahui, terdakwa sendiri didakwa telah merugikan negara sekitar Rp261.900.600. Meskipun demikian kerugian negara berdasarkan Tim Inspektorat Bangka tersebut telah dikembalikan dan titipkan terdakwa M. Istohari ke rekening penitipan Kejari Bangka. (v1)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved