Rabu, 22 April 2026

Berita Kriminal

Afon Tepergok Simpan 126 Butir Ekstasi

Tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Bangka Belitung membekuk Afon alias SU (39), warga Kelurahan Pasir Putih, Pangkalpinang.

(Ist Satresnarkoba)
Pelaku beserta barang bukti narkotika jenis ekstasi, ketika diamankan di Mapolda Babel. 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Bangka Belitung membekuk Afon alias SU (39), warga Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, Minggu (5/1) sekitar pukul 00.30 WIB.

Pria ini diamankan setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis ekstasi sebanyak 126 butir di rumah kontrakannya yang beralamat di Kelurahan Air Mawar, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.

Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku beserta barang bukti ekstasi. "Iya benar, Tim Ditresnarkoba Polda mengamankan Afon alias SU beserta barang bukti narkotika jenis ekstasi di sebuah kontrakan yang berada di Kelurahan Air Mawar Kecamatan Bukit Intan Pangkalpinang," kata Fauzan Sukmawansyah, Rabu (8/1).

Diakuinya, dalam penangkapan terhadap pelaku, tim menemukan beberapa barang bukti termasuk narkotika jenis ekstasi. "Barang bukti yang anggota temukan 6 klip kecil ekstasi merk Redbull warna biru, 4 klip kecil ekstasi merk Rolex kapsul warna kuning, 1 klip kecil ekstasi merk Soundclod warna orange serta 1 unit handphone," ujarnya.

"Anggota juga mengembangkan pencarian barang bukti lain dari pelaku, kemudian ditemukan lagi 1 klip sedang ekstasi warna kuning di sebuah rumah di Kelurahan Pasir Putih," tambahnya.

Ia menjelaskan, jumlah total barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku sebanyak 12 klip narkotika jenis ekstasi dengan jumlah 126 butir. Setelah diamankan, pelaku dan barang bukti langsung digiring ke Mapolda Babel guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Pelaku saat ini sedang dalam proses pemeriksaan dan oleh penyidik di Direktorat Resnarkoba Polda Babel terkait asal usul barang tersebut," tegasnya. (v1)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved