Rabu, 22 April 2026

Berita Bangka Selatan

Pemkab Bangka Selatan Tetap Anggarkan Gaji Honorer 

Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, akan terus memperjuangkan nasib tenaga non-aparatur sipil negara (ASN) di wilayahnya.

Bangkapos.com/Cepi Marlianto
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Selatan, Hefi Nuranda. 

TOBOALI, BABEL NEWS - Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, akan terus memperjuangkan nasib tenaga non-aparatur sipil negara (ASN) di wilayahnya. Pemerintah mengupayakan agar tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) tenaga non-ASN pada tahun 2025 ini. 

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Selatan, Hefi Nuranda mengakui, pihaknya saat ini masih terus memperjuangkan masa depan tenaga non-ASN. Untuk tahun 2025 ini dijamin tidak akan ada tenaga honorer yang dirumahkan. 

Mulai dari tenaga honorer yang tidak lolos dalam seleksi rekrutmen ASN kategori pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) karena keterbatasan formasi. Maupun tenaga non-ASN yang tidak masuk database Badan Kepegawaian Negara (BKN) maupun masa kerja kurang dari dua tahun.

"Kami pastikan tidak akan ada PHK bagi tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan. Tetap dianggarkan untuk gaji tenaga honorer tahun 2025 ini," ujar Hefi Nuranda, Kamis (9/1).

Hefi Nuranda menjelaskan, untuk menyelesaikan permasalah tenaga honorer pemerintah setempat telah menyediakan sebanyak 975 formasi. Jumlah itu guna pemenuhan tiga rumpun jabatan, yaitu tenaga teknis sebanyak 745 formasi, 133 formasi bagi tenaga kesehatan dan 97 formasi tenaga guru. 

Pelaksana seleksi PPPK dilaksanakan dalam dua jenjang, untuk tahap pertama diprioritaskan bagi pelamar prioritas. Meliputi pelamar prioritas guru dan D-IV bidan pendidik tahun 2023, eks tenaga honorer kategori II atau eks THK-II dan tenaga non-ASN yang terdata dalam pangkalan data atau database BKN. Sedangkan tahap kedua dibuka bagi tenaga non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah selama dua tahun berturut-turut.

"Namun untuk yang tidak lolos seleksi kompetensi dimungkinkan akan tetapi direkrut menjadi PPPK penuh waktu dan paruh waktu. Menyesuaikan dengan kondisi keuangan daerah," jelas Hefi Nuranda.

Di sisi lain sambung dia pada tahun 2025 ini Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan tetap menganggarkan gaji untuk perpanjangan kontrak tenaga non-ASN. Di mana pemerintah pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) telah mengeluarkan surat Nomor B/5993/M SM.01.00/2024 tertanggal 12 Desember 2024.

Dalam surat itu, masing-masing pejabat pembina kepegawaian (PPK) baik instansi pusat maupun daerah diinstruksikan untuk menganggarkan gaji bagi pegawai non-ASN alias honorer. Khususnya bagi mereka yang sedang mengikuti proses seleksi hingga diangkat menjadi ASN PPPK.

"Jadi tetap dianggarkan untuk gaji tenaga honorer. Mereka akan tetap bekerja pada tahun 2025 mendatang. Sembari menunggu regulasi dari pemerintah pusat," ujarnya. (u1)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved