PDI Perjuangan Pastikan Usung Calon di Pilkada Ulang Pangkalpinang 2025
DPC PDI Perjuangan Kota Pangkalpinang terus melakukan persiapan untuk menghadapi pemilihan kepala daerah (pilkada) ulang
PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kota Pangkalpinang terus melakukan persiapan untuk menghadapi pemilihan kepala daerah (pilkada) ulang di Pangkalpinang tahun 2025.
Mereka akan kembali mengusung kadernya dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pangkalpinang, 27 Agustus 2025 mendatang.
"Saat ini kita belum melaksanakan tahapan apa pun, masih melakukan konsolidasi internal saja. PDI Perjuangan pastinya akan mengusung calon dan insyaallah calon yang diusung nanti adalah calon yang diharapkan oleh masyarakat Kota Pangkalpinang," kata Ketua DPC PDI Perjuangan (PDI-P) Kota Pangkalpinang, Abang Hertza, kepada Bangka Pos, Selasa (14/1/2025).
Hertza menambahkan, saat ini pihaknya masih membuka peluang bagi semua bakal calon untuk bertarung dalam pilkada ulang nanti.
"Masih ada peluang semua. PDI-P nanti akan ada tahapan pendaftaran, bebas putra-putri terbaik Kota Pangkalpinang boleh mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah," tuturnya.
Sekadar diketahui, tahapan pilkada ulang tahun 2025 di Kota Pangkalpinang akan dimulai pada Februari mendatang. Adapun tahapan pendaftaran pasangan calon (paslon) dimulai pada Juni 2025.
Hal itu sesuai dengan lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ulang tahun 2025.
"Tahapan sudah ada dari KPU RI, di PKPU Nomor 19 Tahun 2024. Nanti tahapan dimulai pada Februari, sampai dengan pemilihan di 27 Agustus 2025," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang, Sobarian, Kamis (9/1/2025).
"Tahapannya (pilkada ulang 2025–red) kurang lebih sama dengan pilkada (2024) kemarin, tetapi memang ada yang sedikit dipangkas waktunya saja," ujar Sobarian.
Dia menuturkan, sesuai Surat Keputusan KPU Kota Pangkalpinang Nomor 1 Tahun 2025, pemilihan wali kota dan wakil wali kota (pilwako) ulang tersebut dilaksanakan usai pasangan Maulan Aklil dan Masagus M Hakim, sebagai calon tunggal, tidak mendapat perolehan suara lebih dari 50 persen suara sah atau kalah dengan kolom kosong/kotak kosong pada Pilkada 2024.
"Dari BA (berita acara) kita, merujuk hasil rekapitulasi bahwasanya hasil (perolehan suara calon tunggal) masih di bawah 50 persen. Jadi harus dilakukan pilkada ulang di tahun 2025," tutur Sobarian.
Dalam pilkada ulang, lanjut dia, semua warga yang memenuhi ketentuan bisa ikut mencalonkan diri, termasuk kandidat yang sudah mencalonkan diri pada Pilkada 2024.
"Sesuai dengan ketetapan, bahwasanya yang kemarin mencalonkan diri bisa mencalonkan diri kembali," ucapnya. (w4)
| Pemuda 21 Tahun di Pangkalpinang Jadi Kurir Narkoba, Kedapatan Simpan 210 Gram Sabu |
|
|---|
| Pemkot Pangkalpinang Genjot Sertifikasi Halal untuk Mendongkrak Daya Saing Produk UMKM |
|
|---|
| Sedikitnya 52 Rumah Terdampak Angin Kencang di Pangkalpinang Pekan Lalu |
|
|---|
| Pemkot Pangkalpinang Genjot Normalisasi Sungai di Titik Rawan Banjir |
|
|---|
| Angin Kencang Masih Mengintai, BMKG Ingatkan Warga Babel Tetap Waspada |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/babel/foto/bank/originals/20221212_Abang-Hertza-Ketua-DPRD-Kota-Pangkalpinang.jpg)