Rabu, 22 April 2026

Berita Kriminal

2 Pengedar Simpan 10,43 Gram Sabu, Ditangkap Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang

Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Pangkalpinang menangkap dua tersangka pengedar narkotika

Editor: suhendri
Istimewa/Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang
Kedua tersangka diamankan di Mapolresta Pangkalpinang. 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Tim Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Pangkalpinang menangkap dua tersangka pengedar narkotika dengan total barang bukti 10,43 gram sabu.

Dua tersangka tersebut adalah Ricardo alias Yoga (41) dan Yogi Handoko (33).

Kedua warga Kelurahan Bukit Merapin, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang ini ditangkap di rumahnya masing-masing pada Senin (13/1/2025) malam.  

"Kedua pelaku sudah kita amankan beserta barang bukti,” kata Kepala Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Raden Hasir, Selasa (14/1/2025).

Raden menyebutkan, Ricardo ditangkap di rumahnya sekitar pukul 20.30 WIB.

Saat menggeledah kediaman Ricardo yang disaksikan sekretaris RT setempat, polisi menemukan barang bukti 8,48 gram sabu dan barang bukti lainnya.

Adapun Yogi Handoko ditangkap di rumahnya sekitar pukul 21.30 WIB.

Dari penangkapan ini, aparat kepolisian mengamankan barang bukti 1,95 gram sabu.

Barang haram tersebut ditemukan polisi saat menggeledah rumah Yogi.

Penggeledahan disaksikan oleh sekretaris RT setempat.

Setelah ditangkap, Ricardo dan Yogi beserta barang bukti dibawa ke Mapolresta Pangkalpinang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Keduanya berperan sebagai pengedar dan sudah ditetapkan tersangka. Kita kenakan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Raden.

Lebih lanjut, Raden mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memberantas dan memerangi peredaran narkotika agar tidak merusak masa depan generasi bangsa. (v1)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved