Berita Bangka Selatan

Pemkab Bangka Selatan Usulkan Tiga Raperda Baru

Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan mengusulkan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) baru pada awal tahun 2025 ini.

(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)
Wakil Bupati Bangka Selatan, Debby Vita Dewi ketika menyerahkan dokumen Raperda yang diusulkan kepada Ketua DPRD setempat, Erwin Asmadi didampingi dua pimpinan dewan lainnya saat rapat paripurna, Selasa (14/1/2025). Setidaknya terdapat tiga Raperda yang diusulkan diubah, seluruhnya merupakan Raperda tentang pemerintah desa dan BPD. 

TOBOALI, BABEL NEWS - Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan mengusulkan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) baru pada awal tahun 2025 ini. Raperda tersebut merupakan penyelarasan regulasi terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Mayoritas Raperda yang akan mulai digodok merupakan regulasi dalam mengatur pemerintahan desa serta Badan Permusyawaratan Desa atau BPD.

Wakil Bupati Bangka Selatan, Debby Vita Dewi mengatakan, ada tiga Raperda yang diajukan untuk dibahas bersama dengan jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat. Masing-masing yakni Raperda tentang perubahan kedua atas Perda Kabupaten Bangka Selatan nomor 1 tahun 2015 tentang tata cara pemilihan, pengangkatan, pelantikan, kewenangan dan pemberhentian kepala desa. Lalu, Raperda perubahan atas Perda nomor 17 tahun 2018 tentang BPD. Terakhir yakni Raperda perubahan atas Perda nomor 14 tahun 2016 tentang perangkat desa.

"Jadi ada tiga Raperda yang diusulkan ke DPRD untuk segera dibahas bersama pada tahun 2025 ini," kata Debby Vita Dewi, Selasa (14/1).

Debby Vita Dewi membeberkan untuk tiga Raperda yang diusulkan diubah lantaran menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan lebih tinggi yang berlaku saat ini. Misalnya Raperda tentang tata cara pemilihan, pengangkatan, pelantikan, kewenangan dan pemberhentian kepala desa. Bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa didasarkan pada otonomi desa yang memberikan otoritas  penuh kepada pemerintah desa. Utamanya untuk melakukan pembangunan desa agar tercipta kehidupan masyarakat desa yang harmonis dan sejahtera.

Kepala desa sebagai pemimpin formal yang ada di desa berfungsi sebagai administrator pemerintah, pembangunan dan kemasyarakatan. Terpenting harus mampu berperan sebagai motivator, komunikator serta mampu membina organisasi kemasyarakatan. Guna meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan. Utamanya untuk melakukan pengaturan kembali dan menyesuaikan dengan Undang-Undang (UU) nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa.

"Maka beberapa ketentuan dalam Perda Kabupaten Bangka Selatan nomor 1 tahun 2015 tentang tata cara pemilihan, pengangkatan, pelantikan, kewenangan dan pemberhentian kepala desa perlu dilakukan perubahan," jelas Debby.

Debby Vita Dewi berharap, dengan diusulkannya tiga Raperda baru tersebut eksekutif bersama legislatif dapat bersama-sama membahas regulasi ini. Dengan begitu penyelenggaraan pemerintahan pada tingkat desa dapat berjalan lancar dan optimal. 

"Saya juga ingin menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan serta anggota dewan atas kesempatan yang diberikan untuk menyampaikan penjelasan pada rapat paripurna," jelas Debby Vita Dewi(u1)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved