Rabu, 22 April 2026

Pemprov Bangka Belitung Tanggung Lagi Iuran 90.917 PBI                            

Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali menambah kuota penerima bantuan iuran (PBI) di tahun 2025

Editor: suhendri
Bangka Pos/Sela Agustika
Fungsional Epidemiologi Ahli Muda Dinas Kesehatan Provinsi Babel, Hotma P Tambunan. 

PANGKALANBARU, BABEL NEWS - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali menambah kuota penerima bantuan iuran (PBI) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di tahun 2025.

Setelah sempat mengurangi jumlah PBI pada September 2024, Pemprov Babel kini kembali menanggung iuran untuk 90.917 peserta, sama seperti jumlah pada Agustus 2024.

Demikian disampaikan Fungsional Epidemiologi Ahli Muda Dinas Kesehatan Provinsi Babel, Hotma P Tambunan, dalam kegiatan yang diselenggarakan BPJS Kesehatan Cabang Pangkalpinang di Soll Marina Hotel, Pangkalanbaru, Kabupaten Bangka Tengah, Kamis (16/1/2025).                

"Jadi mulai dari 1 Januari ini kepesertaan PBI yang dibayarkan pemerintah provinsi kembali lagi ke tahun 2024 pada Agustus, yang sempat kita delete (hapus) pada September kita kembalikan lagi. Jadi tidak ada pemutusan," kata Hotma.

Ia menyebutkan, Pemprov Babel memutuskan untuk mengembalikan jumlah kuota PBI setelah mempertimbangkan berbagai hal dan pentingnya layanan kesehatan bagi masyarakat.

"Tim anggaran di provinsi, kemarin akhir tahun 2024, kesulitan. Tapi beda lagi di tahun 2025, tim anggaran menghitung kembali anggaran dan kita juga memasukkan data telah men-delete sekian orang dan ini juga permintaan daerah untuk kembali menganggarkan iuran PBI, dan pelayanan kesehatan adalah prioritas utama," tutur Hotma.

Total iuran PBI yang dibayarkan Pemprov Babel mencapai Rp3,4 miliar setiap bulan, dengan alokasi Rp37.800 per peserta.

Untuk memastikan keakuratan data, pemerintah provinsi memberikan kuota PBI kepada masing-masing kabupaten/kota.

"Kita serahkan kuota kabupaten/kota, nanti mereka yang memberikan daftar nama peserta, kemudian kami daftarkan kembali BPJS Kesehatan," ujar Hotma.

Dia menyatakan pelayanan kesehatan sejauh ini menjadi kebutuhan prioritas. Dinas kesehatan juga membuka ruang koordinasi terkait keluhan masyarakat terhadap layanan kesehatan di fasilitas kesehatan (faskes). 

"Kesehatan masyarakat tidak boleh terabaikan. Dengan menjamin iuran BPJS PBI juga menjadi langkah pengentasan kemiskinan. Kita tidak ingin kesehatan ini tidak terjamin. Kalau ada komplain kita lihat case by case dan jika harus ditanggapi kita koordinasi," kata Hotma. (t3)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved