Berita Kriminal
Polsek Mentok Tangkap Pelaku Pencurian Handphone
Kepolisian Sektor Mentok berhasil membekuk ZD (19) warga Kampung Teluk Rubiah, Mentok, Jumat (17/1) sekitar pukul 00.10 WIB.
MENTOK, BABEL NEWS - Kepolisian Sektor Mentok berhasil membekuk ZD (19) warga Kampung Teluk Rubiah, Mentok, Jumat (17/1) sekitar pukul 00.10 WIB. Pria ini diamankan setelah diduga sebagai pelaku pencurian handphone di Kecamatan Mentok.
Pemuda ini ditangkap saat mengendarai sepeda motor di Jalan Kampung Tegal Rejo bersama seorang rekannya. Diketahui, pencurian terjadi di Kampung Teluk Rubiah, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, pada Selasa (14/1) dini hari.
Kasus ini bermula dari laporan korban bernama Mufid Gusmawan (23), warga Kelurahan Tanjung, yang melaporkan kehilangan satu unit handphone Infinix Note 11 Pro seharga Rp2.900.000. Handphone tersebut dilaporkan hilang dari dalam rumah korban sekitar pukul 02.00 WIB.
Kapolsek Mentok, Iptu Rusdi Yunial mengatakan, setelah melakukan penyelidikan intensif, Polsek Mentok mendapatkan informasi pada 16 Januari 2025 terkait keberadaan pelaku. "Pelaku diamankan pada Jumat dini hari sekitar pukul 00.10 WIB saat mengendarai sepeda motor di Jalan Kampung Tegal Rejo bersama seorang rekannya. Dalam interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri handphone milik korban," kata Rusdi Yunial.
Diakuinya, barang bukti yang disita oleh petugas meliputi satu unit handphone Infinix Note 11 Pro warna hijau dan satu kotak handphone Infinix Note 11 Pro. "Kami telah mengamankan pelaku utama bersama barang bukti berupa handphone dan kotaknya. Saat ini pelaku sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
Sebelumnya, kepolisian juga telah menangkap penadah barang hasil curian tersebut. Kedua pelaku diketahui masih di bawah umur, dengan inisial MJ dan MF.
Keduanya berhasil diamankan bersama barang bukti berupa satu unit handphone Infinix Note 11 Pro berwarna hijau. "Kami mendapatkan informasi dari masyarakat terkait keberadaan pelaku pada hari yang sama, sekitar pukul 21.00 WIB. Setelah melakukan penyelidikan, Unit Res-Intel berhasil mengamankan kedua pelaku di Kampung Teluk Rubiah," kata Kasubsi PIDM Humas Polres Bangka Barat, Ipda Ardianis, Rabu (15/1).
Ia menjelaskan, pelaku yang berhasil ditangkap, merupakan penyimpan barang bukti hasil curian, dari pelaku utama. "Mereka ini perannya sebagai menyimpan barang hasil curian dan mereka tahu itu barang curian. Rencananya barang bukti ini mereka jual atau gadai," jelasnya.
Diakuinya, kedua pelaku tak ada hubungan keluarga, hanya berteman dan telah putus sekolah. "Sementara barang buktinya satu, belum satu hari di tangan mereka. Barang bukti berupa handphone tersebut ditemukan disembunyikan di bawah kursi rumah salah satu pelaku di Kampung Teluk Rubiah," katanya. (riu)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20250117-Pelaku-pencurian-handphone.jpg)