Berita Bangka Selatan
JPU Mulai Siapkan Dakwaan di Pengadilan, Jaksa Terima 7 Tersangka Pencurian
Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, bakal segera membawa tujuh orang tersangka tindak kriminalitas ke meja hijau.
TOBOALI, BABEL NEWS - Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, bakal segera membawa tujuh orang tersangka tindak kriminalitas ke meja hijau. Hal itu setelah penyidik dari Polres Bangka Selatan melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti tahap dua atas tujuh perkara tindak pidana. Semuanya kini telah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bukit Semut, Kabupaten Bangka.
Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Bangka Selatan, Wisnu Hamboro mengatakan terdapat tujuh perkara tindak pidana pencurian yang dilakukan tahap dua dengan tujuh orang tersangka. Tiga orang tersangka terlibat dalam kasus pencurian kelapa sawit milik perusahaan di Kecamatan Simpang Rimba. Lalu, tiga orang tersangka terlibat dalam pencurian empat unit kipas angin di SDN 8 Toboali. Terakhir yakni kasus pencurian sepeda motor di Desa Keposang, Kecamatan Toboali.
"Semua berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21. Dengan jumlah tujuh orang tersangka, semuanya merupakan tersangka perkara pencurian," kata Wisnu Hamboro, Jumat (24/1).
Wisnu Hamboro mengungkapkan, kini Jaksa Penuntut Umum (JPU) mulai mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara ke Pengadilan. Dalam menangani kasus pencurian tersebut beberapa orang jaksa telah disiapkan untuk menuntut tersangka. Diperkirakan satu sampai dua pekan setelah pelimpahan ke Pengadilan, penetapan sidang oleh hakim akan keluar. Selanjutnya perkara pencurian itu siap untuk disidangkan.
Sementara tujuh orang tersangka telah dilakukan penahanan di Lapas Bukit Semut, Sungailiat, Kabupaten Bangka. Mereka ditahan selama selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 22 Januari sampai 10 Februari 2025. Ditargetkan dalam beberapa pekan ke depan setelah surat dakwaan terpenuhi tersangka akan segera diseret ke meja hijau guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Saat ini status tujuh orang tersangka merupakan tahanan Kejaksaan Negeri Bangka Selatan. Dalam waktu dekat segera kita limpahkan ke pengadilan," jelas Wisnu Hamboro.
Adapun JPU yang ditunjuk telah diinstruksikan memantau ataupun mengikuti perkembangannya kasus tersebut. JPU masih mempersiapkan surat dakwaan guna pelimpahan perkara dan barang bukti ke persidangan. Total terdapat beberapa barang bukti yang siap dihadirkan, mulai dari empat unit sepeda motor, empat unit kipas angin dan satu unit mobil pikap. Semua barang bukti itu merupakan alat maupun hasil curian.
Wisnu Hamboro menegaskan Kejari Bangka Selatan melalui bidang tindak pidana umum berkomitmen dalam penanganan perkara akan tetap tegak lurus. Dengan mengedepankan kepastian dan kemanfaatan serta keadilan. Sembari tetap mengedepankan sikap humanisme dalam tindak lanjut penanganan perkara.
"Kami memastikan akan melakukan penuntutan terhadap para tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya. (u1)
Perbaikan Dua Proyek Infrastruktur, Pemkab Bangka Selatan Anggarkan Rp2,3 Miliar |
![]() |
---|
Terlibat Dugaan Kasus Tipikor Satpol-PP Bangka Selatan, Tiga PNS Diberhentikan Sementara |
![]() |
---|
Pemkab Bangka Selatan Perluas Penerapan QRIS |
![]() |
---|
34 ASN Bangka Selatan Ikut Pornas Korpri |
![]() |
---|
Pemkab Bangka Selatan Perpanjang Jadwal Pengangkatan PPPK Paruh Waktu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.