Senin, 20 April 2026

Berita Bangka Barat

Pertanyakan Kejelasan Penataan Honorer dan PPPK, DPRD Bakal Panggil Pemkab Bangka Barat

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Barat bakal memanggil perwakilan Pemerintah Kabupaten Bangka Barat.

Tribunnews
Begini Cara Cek Nama Honorer di Database BKN Agar Masuk Prioritas Lulus PPPK 2024 

MENTOK, BABEL NEWS - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Barat bakal memanggil perwakilan Pemerintah Kabupaten Bangka Barat. Pemanggilan ini untuk mempertanyakan kejelasan penataan honorer dan PPPK di wilayah tersebut.

Diketahui sebelumnya, sebanyak 257 honorer yang sempat dirumahkan berasal dari kategori waktu kerja kurang dari dua tahun tetap diizinkan untuk melanjutkan kontrak bekerja di Pemkab Bangka Barat. Hal ini setelah Sekda Bangka Barat, M Soleh, bersama Kepala BKPSDM Bangka Barat, Antoni Pasaribu, usai berkonsultasi ke Kemenpan RB, Rabu (8/1).

Ketua Komisi I DPRD Bangka Barat, Marudur Saragih menegaskan, tidak ada penerimaan honorer baru di Pemkab Bangka Barat. "Untuk 2025 ini tidak menerima honorer lagi, kemarin honorer di bawah 2 tahun, dirumahkan sekarang dipekerjakan lagi, harapan kami, pemerintah daerah konsisten menjalankan aturan Kemenpan dan Mendagri, dengan kondisi defisit anggaran," kata Marudur Saragih, Minggu (26/1).

Selain tak ada lagi penerimaan honorer baru, dirinya meminta komitmen dan ketegasan Pemkab Bangka Barat, terkait penataan tenaga honorer dan PPPK di wilayahnya. "Kami juga akan menjadwalkan memanggil Sekda dan Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia Bangka Barat, menanyakan soal PPPK hingga honorer, karena ini menyangkut persoalan hidup masyarakat Bangka Barat," ujarnya.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Bangka Barat, Deddi Wijaya mengatakan, pada akhir bulan ini, pihaknya bakal mengundang Sekda dan Kepala BKPSDM Bangka Barat. Tujuannya untuk mempertanyakan, sejauh mana proses dan progres terkait PPPK dan pegawai honorer di Januari 2025.

"Ini terkait penataan pegawai yang PPPK penuh waktu, PPPK paruh waktu tahap 1, peserta tes PPPK tahap 2 dan honorer/PHL masa kerja di bawah 2 tahun," kata Deddi Wijaya.

Dirinya juga bakal mempertanyakan persoalan gaji PPPK paruh waktu, yang sudah jelas atau belum. "Apakah untuk gaji PPPK paruh waktu yang berijazah SMA, D3, S1 dan S2 ada perbedaan atau semuanya disetarakan. Bagaimana dengan gaji tenaga teknis pendidikan/TU di sekolah. Bagaimana dengan status PPPK paruh waktu Satpol PP, yang secara aturan Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014 wajib PNS," jelasnya.

Menurutnya, persoalan penataan tenaga honorer, menjadi perhatian DPRD Bangka Barat. Sehingga mereka perlu mengetahui progres yang dilakukan oleh Pemkab Bangka Barat. "Ini sangat penting buat kita, untuk evaluasi eksekutif maupun legislatif. Agar kita bisa bersama-sama, membahas serta mencari solusinya, yang penting bagi saya kita tetap berpijak kepada aturan-aturan hukum," harapnya. 

Ia menjelaskan, berdasarkan aturan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), sesuai dengan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) status pegawai pemerintah, hanya ada dua pilihan. Yakni pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

"Menpan RB ke daerah menegaskan pegawai pemerintah ada dua, ASN dan PPPK, lalu seiring, berjalan banyak tidak terakomodir, ada juga yang tidak masuk dalam database BKN, tidak terpenuhi kuota, yang disediakan. Sehingga banyak tidak bisa ikut tes PPPK, karena kuotanya sedikit," ujarnya.

Ia mengharapkan tidak ada penyimpangan aturan yang dilakukan oleh Pemkab Babar terkait penataan honorer. "Yang terpenting tidak menyimpang pada aturan yang telah ditentukan dari pemerintah pusat. Kita membuat kebijaksanaan, jangan sampai bertentangan dengan aturan pusat," tegasnya. (riu)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved