Berita Bangka Tengah
Petani Sawit di Bangka Tengah Wajib Punya IUP
Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah menegaskan kepada petani tentang pentingnya punya izin usaha perkebunan (IUP) kelapa sawit.
KOBA, BABEL NEWS - Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah menegaskan kepada petani tentang pentingnya punya izin usaha perkebunan (IUP) kelapa sawit. IUP kelapa sawit diwajibkan kepada petani yang mempunyai lahan seluas 25 hektare atau lebih.
Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman mengatakan, petani wajib memiliki IUP kelapa sawit sebagai bentuk mendukung tata kelola dan keberlanjutan.
"Kami juga telah menyampaikan kepada kades dan lurah di Bateng berkaitan dengan Permen Pertanian tentang IUP kelapa sawit ini," ujar Algafry Rahman, Rabu (29/1).
Menurutnya, penegasan soal IUP kelapa sawit dilakukan Pemkab Bangka Tengah dalam rangka memastikan kegiatan usaha perkebunan sesuai dengan regulasi.
IUP yang dimaksud bukan hanya sekadar izin tapi sebagai alat memastikan kegiatan perkebunan sawit dapat dipertanggungjawabkan dan berkelanjutan.
Algafry Rahman berharap seluruh petani kebun sawit mampu memenuhi perizinan yang dimaksud tersebut.
"Agar jangan sampai ada hal-hal yang jadi temuan, karena di dalam permentan ada bahasa wajib memiliki IUP, terutama bagi pekebun sawit yang memiliki lahan seluas 25 hektare atau lebih," katanya. (w6)
| Berkas Administrasi 154 Calhaj Asal Bangka Tengah Rampung |
|
|---|
| Kasus HIV di Bangka Tengah di Tahun 2025 Alami Peningkatan, 25 Orang Terdeteksi Positif HIV |
|
|---|
| Angka CKG Bangka Tengah Baru Capai 11 Persen |
|
|---|
| Warga Desa Nibung Tewas Tertimpa Pipa Tambang |
|
|---|
| Pemkab Bangka Tengah Ajak Waspadai Potensi Kekerasaan Terhadap Anak |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20240612_ILUSTRASI-Buah-Sawit.jpg)