Senin, 20 April 2026

Berita Bangka Tengah

Petani Sawit di Bangka Tengah Wajib Punya IUP

Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah menegaskan kepada petani tentang pentingnya punya izin usaha perkebunan (IUP) kelapa sawit.

Bangkapos.com/Gogo Prayoga
ILUSTRASI - Buah Kelapa Sawit. 

KOBA, BABEL NEWS - Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah menegaskan kepada petani tentang pentingnya punya izin usaha perkebunan (IUP) kelapa sawit. IUP kelapa sawit diwajibkan kepada petani yang mempunyai lahan seluas 25 hektare atau lebih. 

Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman mengatakan, petani wajib memiliki IUP kelapa sawit sebagai bentuk mendukung tata kelola dan keberlanjutan.

"Kami juga telah menyampaikan kepada kades dan lurah di Bateng berkaitan dengan Permen Pertanian tentang IUP kelapa sawit ini," ujar Algafry Rahman, Rabu (29/1).

Menurutnya, penegasan soal IUP kelapa sawit dilakukan Pemkab Bangka Tengah dalam rangka memastikan kegiatan usaha perkebunan sesuai dengan regulasi.

IUP yang dimaksud bukan hanya sekadar izin tapi sebagai alat memastikan kegiatan perkebunan sawit dapat dipertanggungjawabkan dan berkelanjutan.

Algafry Rahman berharap seluruh petani kebun sawit mampu memenuhi perizinan yang dimaksud tersebut.

"Agar jangan sampai ada hal-hal yang jadi temuan, karena di dalam permentan ada bahasa wajib memiliki IUP, terutama bagi pekebun sawit yang memiliki lahan seluas 25 hektare atau lebih," katanya. (w6)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved