Berita Bangka Barat
DPRD Bangka Barat Agendakan RDP, Panggil Sekda Pertanyakan Penataan PHL dan PPPK
Anggota Komisi I DPRD Bangka Barat, mengagendakan rapat dengar pendapat (RDP) Komisi I, terkait evaluasi penataan PPPK dan PHL.
MENTOK, BABEL NEWS - Anggota Komisi I DPRD Bangka Barat, mengagendakan rapat dengar pendapat (RDP) Komisi I, terkait evaluasi penataan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan pegawai harian lepas (PHL) di Kantor DPRD Bangka Barat, pada Jumat (31/1).
Dalam evaluasi itu, para wakil rakyat ini mengundang OPD terkait, seperti Sekda Bangka Barat, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah, dan Kepala Bagian Hukum Setda Bangka Barat.
Diketahui, evaluasi berkaitan dengan 257 pegawai honorer yang sempat dirumahkan, berasal dari kategori waktu kerja kurang dari dua tahun tetap diizinkan untuk melanjutkan kontrak bekerja di Pemkab Bangka Barat, kemudian persoalan tes PPPK dan soal lainnya.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Bangka Barat, Deddi Wijaya mengatakan, tujuan rapat dengar pendapat tersebut untuk mempertanyakan sejauh mana proses dan progres terkait PPPK dan pegawai honorer di Januari 2025. "Ini terkait penataan pegawai yang PPPK penuh waktu, PPPK paruh waktu tahap 1, peserta tes PPPK tahap 2 dan honorer/PHL masa kerja di bawah 2 tahun," kata Deddi Wijaya, Kamis (30/1).
Dirinya mengatakan DPRD Bangka Barat ingin mempertanyakan persoalan gaji PPPK paruh waktu, tenaga teknis dan persoalan lainnya. "Apakah untuk gaji PPPK paruh waktu yang berijazah SMA, D3, S1 dan S2 ada perbedaan atau semuanya disetarakan. Bagaimana dengan gaji tenaga teknis pendidikan/TU di sekolah," ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga mempertanyakan status PPPK paruh waktu Satpol PP, yang secara aturan Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014 wajib PNS. "Persoalan penataan tenaga honorer, menjadi perhatian DPRD Bangka Barat. Sehingga kami perlu mengetahui progres yang dilakukan oleh Pemkab Bangka Barat," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Barat bakal memanggil perwakilan Pemerintah Kabupaten Bangka Barat. Pemanggilan ini untuk mempertanyakan kejelasan penataan honorer dan PPPK di wilayah tersebut.
Diketahui sebelumnya, sebanyak 257 honorer yang sempat dirumahkan berasal dari kategori waktu kerja kurang dari dua tahun tetap diizinkan untuk melanjutkan kontrak bekerja di Pemkab Bangka Barat. Hal ini setelah Sekda Bangka Barat, M Soleh, bersama Kepala BKPSDM Bangka Barat, Antoni Pasaribu, usai berkonsultasi ke Kemenpan RB, Rabu (8/1).
Ketua Komisi I DPRD Bangka Barat, Marudur Saragih menegaskan, tidak ada penerimaan honorer baru di Pemkab Bangka Barat. "Untuk 2025 ini tidak menerima honorer lagi, kemarin honorer di bawah 2 tahun, dirumahkan sekarang dipekerjakan lagi, harapan kami, pemerintah daerah konsisten menjalankan aturan Kemenpan dan Mendagri, dengan kondisi defisit anggaran," kata Marudur Saragih, Minggu (26/1).
Selain tak ada lagi penerimaan honorer baru, dirinya meminta komitmen dan ketegasan Pemkab Bangka Barat, terkait penataan tenaga honorer dan PPPK di wilayahnya. "Kami juga akan menjadwalkan memanggil Sekda dan Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia Bangka Barat, menanyakan soal PPPK hingga honorer, karena ini menyangkut persoalan hidup masyarakat Bangka Barat," ujarnya. (riu)
| 52 Warga Kecamatan Mentok Bangka Barat Terima Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan Gratis |
|
|---|
| Istirahat dari Aktivitas Politik, Ketua DPC PPP Bangka Barat Pilih Mundur dari Jabatan |
|
|---|
| Bahas Permasalahan Harga TBS Anjlok di Bangka Barat, Markus Bakal Panggil Perwakilan Pabrik Sawit |
|
|---|
| Ruang Kerja Sama Konsultasi Hukum, Polres dan DPRD Bangka Barat Tandatangani Nota Kesepahaman |
|
|---|
| Antisipasi Lonjakan Penumpang di Libur Iduladha 2026, PT ASDP Mentok Siapkan Opsi Penambahan Trip |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/Deddi-Wijaya-DPRD-Bangka-Barat-ne.jpg)