Jumat, 5 Juni 2026

Berita Bangka Barat

Rapat Evaluasi Honorer Tertutup, Komisi I DPRD Bangka Barat Sebut Data Belum Lengkap

Komisi I DPRD Bangka Barat melaksanakan rapat dengar pendapat terkait evaluasi penataan PPPK dan pegawai harian lepas (PHL).

Tayang:
Bangkapos.com/Riki Pratama
RAPAT EVALUASI PPPK - Komisi I DPRD Bangka Barat, melaksanakan rapat dengar pendapat terkait evaluasi Penataan Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai harian lepas (PHL)  pada Jumat (31/1/2025) di Kantor DPRD Babar. Rapat digelar secara tertutup, dipimpin oleh Wakil Ketua I, Oktorazsari, beserta anggota komisi I DPRD Bangka Barat. 

MENTOK, BABEL NEWS - Komisi I DPRD Bangka Barat melaksanakan rapat dengar pendapat terkait evaluasi penataan pegawai pemerintah perjanjian kerja (PPPK) dan pegawai harian lepas (PHL) di Kantor DPRD Bangka Barat, Jumat (31/1). 

Rapat ini dihadiri Sekda Bangka Barat, M Soleh, Kepala BKPSDMD Bangka Barat, Antoni Pasaribu, serta sejumlah Anggota Komisi I DPRD Bangka Barat. Rapat digelar secara tertutup, dipimpin oleh Wakil Ketua I, Oktorazsari.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Bangka Barat, Deddi Wijaya mengatakan, evaluasi tadi belum selesai dan bakal dilanjutkan, pada pekan depan. "Karena data-data yang dibawa oleh Sekda dan BKD belum lengkap, kami komisi I akan konsultasilan ke Kemendagri. Karena, 16 Januari 2025 tadi Kemendagri juga ada mengeluarkan surat dengan nomor 900.1.1/227/SJ," kata Deddi Wijaya.

Surat itu, diakui Deddi Wijaya, menyampaikan hal-hal terkait penganggaran gaji bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu, dasar pemuktahiran klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur. "Dalam hal ini tentu kami harus teliti, ini menyangkut persoalan mata pencaharian dan pekerjaan orang lain," ujarnya.

Kemudian berkaitan, evaluasi 257 pegawai honorer yang sempat dirumahkan, berasal dari kategori waktu kerja kurang dari dua tahun. Tetapi tetap diizinkan, untuk melanjutkan kontrak kerja 3-6 bulan juga dibahas dalam rapat itu.

"Kalau memang tidak diperbolehkan secara aturan maka Pemkab Bangka Barat, harus mengambil sikap tegas dan kalau memang dibolehkan maka ya bisa dilanjutkan," kata Deddi Wijaya.

Sekda Bangka Barat, M Soleh dan Kepala BKPSDMD Kabupaten Bangka Barat, Antoni Pasaribu, masih enggan berkomentar, terkait evaluasi tenaga honorer. Mereka hanya menyampaikan rapat belum selesai. Sehingga tak ada informasi yang disampaikan terkait hasil rapat evaluasi tersebut.

Sebelumnya diberitakan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Barat bakal memanggil perwakilan Pemerintah Kabupaten Bangka Barat. Pemanggilan ini untuk mempertanyakan kejelasan penataan honorer dan PPPK di wilayah tersebut.

Diketahui sebelumnya, sebanyak 257 honorer yang sempat dirumahkan berasal dari kategori waktu kerja kurang dari dua tahun tetap diizinkan untuk melanjutkan kontrak bekerja di Pemkab Bangka Barat. Hal ini setelah Sekda Bangka Barat, M Soleh, bersama Kepala BKPSDM Bangka Barat, Antoni Pasaribu, usai berkonsultasi ke Kemenpan RB, Rabu (8/1).

Ketua Komisi I DPRD Bangka Barat, Marudur Saragih menegaskan, tidak ada penerimaan honorer baru di Pemkab Bangka Barat. "Untuk 2025 ini tidak menerima honorer lagi, kemarin honorer di bawah 2 tahun, dirumahkan sekarang dipekerjakan lagi, harapan kami, pemerintah daerah konsisten menjalankan aturan Kemenpan dan Mendagri, dengan kondisi defisit anggaran," kata Marudur Saragih, Minggu (26/1).

Selain tak ada lagi penerimaan honorer baru, dirinya meminta komitmen dan ketegasan Pemkab Bangka Barat, terkait penataan tenaga honorer dan PPPK di wilayahnya. "Kami juga akan menjadwalkan memanggil Sekda dan Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia Bangka Barat, menanyakan soal PPPK hingga honorer, karena ini menyangkut persoalan hidup masyarakat Bangka Barat," ujarnya. (riu)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved