Berita Bangka
Pj Bupati Bangka Pimpin Apel Pegawai, Isnaini Ingatkan Efisiensi Anggaran
Penjabat Bupati Bangka, Isnaini mengingatkan para pegawainya untuk melakukan efisiensi anggaran belanja.
SUNGAILIAT, BABEL NEWS - Penjabat Bupati Bangka, Isnaini mengingatkan para pegawainya untuk melakukan efisiensi anggaran belanja. Hal ini disampaikannya saat memimpin apel pagi di Halaman Kantor Bupati Bangka, Senin (3/2).
"Presiden RI Bapak Prabowo Subianto mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres-red) Nomor 1 Tahun 2025 kepada kementerian, lembaga dan pemerintah daerah untuk melakukan efisiensi anggaran belanja sekitar tiga ratus enam triliun rupiah," kata Isnaini.
Ia memastikan, untuk itu di jajaran Pemkab Bangka akan segera menindaklanjuti instruksi ini dengan melakukan efisiensi. Tindak lanjut dilakukan dengan mengeluarkan surat edaran terkait langkah-langkah apa saja yang akan dilaksanakan dalam efisiensi di jajaran Pemkab Bangka.
Di mana dalam surat edaran ada tujuh langkah efisiensi yang segera dilaksanakan. "Segera kita lakukan langkah-langkah dalam rangka efisiensi sesuai instruksi presiden," jelasnya.
Dirinya juga mengingatkan jajarannya untuk tidak melakukan aktivitas di media sosial yang bisa berdampak negatif. "Saya ingatkan kembali Bapak Ibu agar surat edaran dari Badan Kepegawaian Negara tahun 2018 terkait permasalahan ini," kata Isnaini.
Isnaini menambahkan, surat edaran tersebut antara lain berisi pertama larangan menyampaikan pendapat secara lisan atau tertulis di media sosial yang berisi aktivitas ujaran kebencian terhadap Pancasila, UUD 45, NKRI, Bhineka Tunggal Ika dan pemerintah. Kedua dilarang menyampaikan pendapat secara lisan ataupun tulisan lewat media sosial yang mengandung ujaran kebencian terhadap salah satu suku, agama, ras dan golongan.
"Larangan ketiga menyebarluaskan pendapat yang bermuatan ujaran kebencian pada poin satu dan dua tadi melalui media sosial, baik itu kita share, kita podcast, kita upload, kita repost ke media sosial," jelasnya.
Kemudian yang keempat, menurut Isnaini, mengadakan kegiatan yang mengarah kepada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi dan membenci Pancasila, UUD 45, Bhineka Tunggal Ika, NKRI dan pemerintah. Kemudian menanggapi atau mendukung sebagai tanda setuju pendapat sebagai mana pada poin satu dan dua dengan memberikan like, dislike retweet pada media sosial.
"Pelanggaran pada poin satu hingga empat dijatuhi hukum disiplin berat. Pelanggaran pada poin lima dan enam dijatuhi hukuman sedang. Jadi mengacu pada yang viral kemarin sekali lagi saya meminta kepada Bapak Ibu semua menjaga diri menahan diri untuk tidak melakukan hal-hal yang tidak diperbolehkan di media sosial," kata Isnaini.
Dalam kesempatan tersebut, Pj Bupati Bangka Isnaini juga memberikan penghargaan kepada dinas dan bagian di jajaran Pemkab Bangka terkait kepatuhan pelaporan produk dalam negeri (PDN). (die)
| Anak Buruh Harian Jadi Duta GenRe Bangka Barat |
|
|---|
| Dorong Layanan Terpadu hingga Desa, Pemkab Bangka Selatan Maksimalkan 122 Posyandu |
|
|---|
| Personel Polres Bangka Barat Harus Siaga Berikan Pelayanan |
|
|---|
| Implementasikan PP TUNAS demi Cetak SDM Unggul, Pemkab Bangka Siap Bentengi Akses Digital Anak |
|
|---|
| Satpol PP Gencar Tertibkan Obat Kesehatan Ilegal |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20250203-KANTOR-BUPATI-BANGKA.jpg)