Rabu, 8 April 2026

Berita Pangkalpinang

Diskop UKM Bangka Belitung Belum Terima Pengajuan Penghapusan Utang Macet UMKM

Diskop UKM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung belum menerima laporan terkait pengajuan penghapusan utang macet pelaku UMKM di wilayahnya.

(Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy).
Sekdin DKUKM Provinsi Bangka Belitung, Riza Aryani. 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Diskop UKM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung belum menerima laporan terkait pengajuan penghapusan utang macet pelaku UMKM di wilayahnya. Hal ini disampaikan Sekretaris Diskop UKM Bangka Belitung, Riza Aryani pasca-empat hari sejak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 mulai berlaku.

Riza Aryani mengatakan, kebanyakan dari mereka justru masih belum tahu mengenai persyaratan yang berlaku. "UMKM ada yang bertanya atau melapor namun lampirannya terkait KUR. Sesuai kriteria, pinjaman KUR tidak termasuk dalam pembebasan penghapusan utang bagi UMKM," kata Riza dalam pesan WhatsApp, Senin (3/2.).

Menurutnya, kebanyakan mereka yang datang ke Diskop UKM Babel, bukan untuk melaporkan, melainkan bertanya terkait detail informasi kebijakan tersebut.  "Nggak banyak sekitar 5 pelaku usaha. Mungkin lebih pada bertanya, mereka apakah bisa masuk dalam kriteria," jelasnya.

Meski tidak memiliki data pasti, namun pihaknya memperkirakan, masih belum adanya tanda-tanda pengajuan penghapusan utang UMKM, dikarenakan banyak dari pelaku usaha yang ada di Babel tidak tergolong ke dalam kriteria yang dapat mengajukan penghapusan utang piutang tersebut. "Sepertinya, karena mayoritas UMKM di Babel banyak menggunakan KUR," ungkapnya. 

Pihaknya terus mencoba untuk melakukan upaya jemput bola agar semakin banyak pelaku UMKM di Babel yang paham akan kebijakan penghapusan utang piutang tersebut. "Untuk laporan kami punya https://www.lapor.go.id/Sosialisasi. Kami lakukan melalui media, maupun dalam kegiatan-kegiatan yang kami laksanakan sebagai masukan kami informasi tersebut," jelasnya. 

Riza Aryani juga mempersilakan para pelaku UMKM untuk datang langsung ke Diskop UKM Babel guna mengetahui lebih jelas terkait informasi tersebut. "Silakan, boleh datang ke Dinas KUKM langsung, bisa juga akses https://www.lapor.go.id, atau lihat di media sosial DKUKM (DM IG maupun Facebook). Selama itu pelaku usaha dan laporan berkenaan dengan Koperasi dan UMKM, kami coba untuk membantu/menjawab dan memberikan solusi" ujarnya. (x1)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved