Berita Kriminal
Hasil Operasi Antik Menumbing 2025 di Bangka Selatan, Satu Keluarga Jadi Pengedar Sabu
Satu keluarga yang menjadi bandar dan pengedar narkoba di Kabupaten Bangka Selatan, dicokok polisi.
TOBOALI, BABEL NEWS - Satu keluarga yang menjadi bandar dan pengedar narkoba di Kabupaten Bangka Selatan, dicokok polisi. Mereka diamankan usai terjaring Operasi Anti Narkotika alias Antik Menumbing 2025 selama 12 hari. Diketahui, bisnis barang haram itu sudah dijalankan keluarga tersebut sejak beberapa bulan terakhir.
Dengan tangan diborgol satu sama lain, keluarga tersebut turut dihadirkan dalam konferensi pers, yang digelar di Polres Bangka Selatan, Selasa (4/2). Tak banyak kata yang dilontarkan oleh para tersangka. Mereka hanya bisa tertunduk lesu.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan, Iptu Defriansyah mengatakan, terdapat tiga orang yang merupakan satu keluarga berhasil diringkus saat Operasi Antik. Mereka masing-masing bernama Sukri alias Bakri (52) dan Desi (30) warga Desa Sadai, Kecamatan Tukak Sadai. Serta satu orang lainnya yakni Dina Lestari (28) warga Kelurahan Teladan, Kecamatan Toboali.
"Mereka kita tangkap di kediaman tersangka Sukri alias Bakri pada Jumat (24/1) kemarin," kata Defriansyah.
Defriansyah menyebutkan, penangkapan itu dilakukan setelah anggota menerima adanya informasi dari warga setempat yang resah akan peredaran narkoba. Berangkat dari informasi itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan secara intensif serta melakukan pemantauan di lokasi yang diduga kerap menjadi tempat transaksi narkoba. Usai beberapa hari pemantauan petugas mendapatkan adanya gerak-gerak mencurigakan dari tersangka.
Hingga akhirnya anggota didampingi sejumlah tokoh masyarakat melakukan penggerebekan di kediaman tersangka. Ketika dilakukan penggerebekan, pelaku awalnya enggan mengakui telah melakukan transaksi narkoba jenis sabu.
Merasa ada yang janggal, petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap ketiganya. Sampai akhirnya petugas menemukan 18 paket sabu siap edar seberat 3,83 gram yang disembunyikan tersangka di dalam bungkus rokok.
"Tersangka Sukri alias Bakri ini merupakan target operasi dan merupakan bandar narkoba," jelas Defriansyah.
Dari penangkapan tersebut lanjut dia, beberapa barang bukti lainnya turut disita. Mulai dari tiga bungkus plastik bening, satu kotak bungkus rokok dan satu helai jaket warna biru gelap. Lalu, lima sekop bekas sedotan minuman, satu alat isap sabu jenis bong, satu korek api gas dan satu pirek kaca. Kemudian, dua unit timbangan digital, dua bal plastik bening, dua unit handphone warna biru dan hitam dan satu toples.
Untuk peran Desi dan Dina Lestari yang merupakan anak serta istri siri tersangka Sukri yakni sebagai pengedar. Mereka bertugas menjajakan dan mengedarkan paket sabu kepada masing-masing pembeli yang telah memesan sebelumnya.
Tidak hanya itu, Dina Lestari diketahui merupakan seorang residivis kasus serupa. Ia baru bebas beberapa bulan terakhir setelah menerima vonis pidana penjara selama lima tahun dari pengadilan.
"Saat ini kami tengah memburu bandar utama. Karena rata-rata barang bukti yang didapat berasal dari Provinsi Sumatera Selatan," ucapnya.
Ketiga tersangka kata Defriansyah terancam dengan hukuman lebih berat. Mereka dikenakan pasal berlapis yakni pasal 114 ayat dua juncto pasal 132 ayat 1 atau pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Para tersangka saat ini telah diamankan dan ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polres Bangka Selatan. "Dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun," pungkasnya. (u1)
Amankan Delapan Orang
POLISI menangkap delapan orang yang terlibat dalam peredaran narkoba di Kabupaten Bangka Selatan. Penangkapan tersebut dilakukan dalam kurun waktu selama 12 hari.
| Pelaku Pencurian Terjebak di Ruangan Kepala Sekolah |
|
|---|
| Polisi Temukan Sembilan Paket Sabu |
|
|---|
| Polisi Bekuk Tiga Pengedar Narkoba di Mentok, Temukan 30 Paket Sabu Siap Edar |
|
|---|
| Dua Tersangka Kasus Kecelakaan Tambang yang Tewaskan 7 Pekerja Dilimpahkan ke Kejaksaan |
|
|---|
| Perempuan 32 Tahun di Pangkalpinang Tersandung Kasus Narkoba |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20250204_Rilis-Operasi-Antik-Polres-Basel-03.jpg)