Berita Kriminal
Hasil Operasi Antik Menumbing Polres Bangka Barat, Pelajar Jadi Pengedar Sabu
Satuan Resnarkoba Polres Bangka Barat menangkap sebanyak lima orang yang terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu.
MENTOK, BABEL NEWS - Satuan Resnarkoba Polres Bangka Barat menangkap sebanyak lima orang yang terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu. Satu di antaranya, pelajar berusia 17 tahun. Penangkapan ini setelah Polres Bangka Barat menggelar Operasi Antik Menumbing yang digelar selama 12 hari sejak 20 Januari hingga 31 Januari 2025.
Wakapolres Bangka Barat, Kompol Iman Teguh Prasetiyo mengatakan, selama operasi, polisi berhasil mengungkap sebanyak lima kasus dengan rincian TKP yaitu Kecamatan Mentok empat kasus dan TKP Kecematan Parittiga satu kasus. Dari penangkapan ini, kepolisian, berhasil mengamankan total barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak 193 paket dengan berat bruto 271,03 gram.
"Alhamdulilah, Polres Bangka Barat sudah berhasil melakukan ungkap kasus selama Operasi Antik, 3 target operasi narkoba dan 2 non-target operasi. Jadi ada lima totalnya, dilaksanakan di Polres Bangka Barat ini," kata Iman Teguh Prasetiyo, didampingi Kasat Narkoba Polres Bangka Barat, Iptu Budi Prasetyo, dalam konferensi pers di Polres Bangka Barat, Selasa (4/2).
Ia mengatakan, dari semua tersangka yang ditangkap Sat Narkoba Polres Bangka Barat, merupakan pengedar, tidak ada satupun menjadi bandar. "Mereka ini pengedar semua, tidak ada bandar. Cara mengedar mereka, disimpan di suatu tempat lalu difoto, diberikan peta dan foto tersebut ke pembeli. Sementara untuk pengguna narkoba rata-rata dari penambang," katanya.
Dirinya menyampaikan, agar para pengguna dan pengedar narkoba secepatnya berhenti menggunakan narkotika, karena berdampak buruk bagi pengguna dan masyarakat lain. "Semoga dengan adanya Operasi Antik ini bisa membuat pengguna narkotika semakin berkurang. Operasi serupa juga akan terus dilakukan rutin di setiap tahunnya,semoga para pengguna narkotika dapat secepatnya bertobat dan meninggalkan narkoba," tegasnya.
Ia menambahkan, para tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
Salah satu tersangka, RD (26) mengakui, alasan menjadi pengedar narkoba karena himpitan ekonomi. "Ekonomi, sudah sekitar dua bulan, alasan saya ekonomi," kata tersangka RD.
Ia juga tidak menyebutkan barang bukti narkoba jenis sabu yang dijual, berasal dari mana. Diketahui, dari tangan tersangka RD polisi mendapatkan barang bukti satu paket sabu seberat 96,66 gram.
Menurutnya, saat menjual sabu, komunikasi hanya melalui handphone dan tidak mengenal orangnya. "Dari orang tidak kenal, melalui HP, dari semua orang. Jualanya diletakan sesuai peta, tidak tahu kalangannya," katanya. (riu)
| Polisi Bekuk Tiga Pengedar Narkoba di Mentok, Temukan 30 Paket Sabu Siap Edar |
|
|---|
| Dua Tersangka Kasus Kecelakaan Tambang yang Tewaskan 7 Pekerja Dilimpahkan ke Kejaksaan |
|
|---|
| Perempuan 32 Tahun di Pangkalpinang Tersandung Kasus Narkoba |
|
|---|
| Polisi Bekuk Dua Pelaku Jaringan Sabu Lintas Kota |
|
|---|
| Pemuda Dibekuk Usai Jadi Pengedar Narkoba |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20250204-OPERASI-ANTIK-MENUMBING.jpg)