Selasa, 21 April 2026

Berita Kriminal

Pria Curi Gas 3 Kg Demi Beli Sabu

Tersangka NY (34) hanya bisa tertunduk saat dihadirkan polisi dalam jumpa pers ungkap kasus Satreskrim Polres Bangka Barat, pada Kamis (6/2) siang.

Bangkapos.com/Riki Pratama
PENCURI GAS 3 KG -Tersangka NY dengan gaya rambut mulet berpakain tahanan warna oranye, dihadirkan polisi dalam jumpa pers ungkap kasus Satreskrim Polres Bangka Barat, pada Kamis (6/2/2025) siang. Pria berusia 34 tahun asal Mentok, disangkakan telah melakukan tindak pidana pencurian di pondok kebun milik temannya sendiri, di gang Kolam, jalan Pait Jaya Desa Belo Laut, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat. 

MENTOK, BABEL NEWS - Tersangka NY (34) hanya bisa tertunduk saat dihadirkan polisi dalam jumpa pers ungkap kasus Satreskrim Polres Bangka Barat, pada Kamis (6/2) siang. Pria asal Mentok ini diamankan setelah diduga melakukan tindak pidana pencurian di pondok kebun milik temannya sendiri, di Gang Kolam, Jalan Pait Jaya Desa Belo Laut, Kecamatan Mentok, pada Minggu (2/2).

Barang yang dicuri tersangka NY, satu buah gas 3 kg, satu mesin dongfeng hingga dua unit mesin robin yang berada di dalam pondok. Ia menjual hasil curian untuk membeli narkoba jenis sabu. "Sehari-hari habis Rp300 ribu," kata tersangka NY kepada wartawan.

Ia menjual gas 3 kg, dan barang curian lainnya dengan total Rp1.400.000. Yang kemudian digunakannya untuk membeli sabu dan kebutuhan lain. "Tabung gas 3 kg dijual Rp150 ribu, total semua (barang yang dicuri, red) Rp1.400.000," katanya.

Wakapolres Bangka Barat, Kompol Iman Teguh Prasetiyo menjelaskan, kejadian berawal dari pelaku yang pergi ke pondok pelapor yang beralamat di Gang Kolam 45, Jalan Pait Jaya Desa Belo Laut, Kecamatan Mentok, pada Minggu (2/2).

"Saat itu, ia menumpang tidur di pondok pelapor, sekitar pukul 11.00 WIB pelapor ini pergi dari pondoknya, karena ingin pergi ke  Dusun Terabek, lalu sekitar pukul 12.30 WIB, ia kembali, saat pelapor masuk ke pondok melihat gembok pondok sudah rusak," kata Iman Teguh Prasetiyo.

Ia menambahkan, saat melihat isi di dalam pondok, sejumlah barang hilang, seperti tabung gas ukuran 3 kg, uang sebesar Rp1.400.000 dan tas selempang berisikan KTP milik pelapor juga ikut hilang. Tak hanya di pondok, korban juga melihat pintu gudang miliknya sudah dalam keadaan terbuka dan gembok gudang milik korban sudah hilang.

"Lalu pelapor atau korban masuk ke dalam gudang. Menemukan dua unit mesin robin, satu unit mesin dongfeng sudah hilang dan pada saat melihat ke samping gudang juga melihat satu buah keranjang rotan miliknya juga sudah hilang," ujarnya.

Menurutnya, modus pelaku mencuri, dengan berpura-pura menumpang istirahat di pondok milik korban, dan kemudian mengambil barang-barang dengan cara merusak gembok pada pintu. "Atas perbuatan tersangka, dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara," katanya. (riu)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved