Rabu, 22 April 2026

Berita Kriminal

Pria Gadai Mobil Rental untuk Bayar Utang

Tim gabungan dari Jatanras Polda Bangka Belitung dan Satreskrim Polres Bangka Barat membekuk PT (30) di Kota Pangkalpinang, Kamis (30/1).

Bangkapos.com/Riki Pratama
GADAI MOBIL RENTAL -Tersangka penggelapan mobil rental inisial PT (30) warga Kecamatan Mentok, Bangka Barat harus diamankan tim gabungan dari Jatanras Polda Bangka Belitung dan Satreskrim Polres Bangka Barat, di Kota Pangkalpinang, Kamis (30/1/2025) 

MENTOK, BABEL NEWS - Tim gabungan dari Jatanras Polda Bangka Belitung dan Satreskrim Polres Bangka Barat membekuk PT (30) di Kota Pangkalpinang, Kamis (30/1). Warga Kecamatan Mentok, Bangka Barat ini diamankan setelah diduga melakukan penggelapan mobil rental milik warga Kecamatan Mentok, Joni.

Tersangka PT, tidak hanya membawa kabur mobil rental, tetapi juga menggadaikan mobil Toyota Avanza dengan Nopol 1867 RL dengan harga Rp15 juta. Dari pengakuan tersangka, hasil gadai mobil rental digunakan untuk membayar utang dan keperluan sehari-hari.

"Tidak saya jual hanya gadai, ke kawan di Sungailiat, untuk bayar utang piutang," kata tersangka PT kepada wartawan, di Polres Bangka Barat, Kamis (6/2).

Ia mengaku, awalnya tidak ada niat untuk membawa kabur lalu mengadaikan kendaraan, namun karena ditelepon teman dan ide tersebut muncul. "Awalnya tidak niat. Ide itu muncul saat sedang di jalan, karena ada kawan yang menghubungi," ujarnya.

Diakui PT, dirinya sering menyewa mobil milik Joni, untuk keperluan pergi ke luar daerah, seperti bermain sepak bola.

Wakapolres Bangka Barat, Kompol Iman Teguh Prasetiyo mengakui, kejadian berawal di rumah pelapor, di Kampung Senang Hati, Kelurhan Sungai Daeng, Mentok Kabupaten Bangka Barat, pada Jumat 6 Desember 2024. "Pelaku awalnya merental mobil milik pelapor, keesokan harinya pelaku menghubungi pelapor untuk memperpanjang masa rental," kata Iman Teguh Prasetiyo.

Setelah itu, pelaku menghubungi pelapor bahwa mobil bakal diantarkan sekira pukul 21.00 WIB, namun mobil tak kunjung datang. Sehingga membuat pemilik mobil curiga. "Pelaku masih membawa mobil rental dan tak bisa dihubungi lagi," ujar Iman Teguh Prasetiyo.

Setelah peristiwa itu, korban melaporkan kasus dugaan penggelapan mobil rental ke Polres Bangka Barat, untuk dilakukan proses hukum. "Tersangka kemudian berhasil ditangkap Tim Opsnal Macan Putih Sat Reskrim Polres Bangka Barat, di Kota Pangkalpinang. Ia dikenakan Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan, dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun," katanya. (riu)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved