Berita Bangka Selatan
Atasi Kekurangan Tenaga Kesehatan, Pemkab Bangka Selatan Optimalkan BLUD
Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan mengoptimalkan pemenuhan pegawai pada sektor pelayanan dasar.
TOBOALI, BABEL NEWS - Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan mengoptimalkan pemenuhan pegawai pada sektor pelayanan dasar. Pasalnya, dua rumah sakit maupun 10 pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) terancam kekurangan pegawai. Hal itu imbas implementasi penerapan Undang-Undang nomor 20 tahun 2023 tentang aparatur sipil negara alias ASN.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Selatan, Hefi Nuranda mengaku, dua rumah sakit dan 10 puskesmas milik pemerintah setempat bakal kekurangan pegawai. Sebagaimana kebijakan pemerintah pusat yang menghapuskan dan melakukan penataan tenaga honorer. Di mana ASN hanya terdapat dua kategori yakni pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
"Dengan penataan tenaga honorer ini rumah sakit dan puskesmas di Kabupaten Bangka Selatan kekurangan pegawai," kata Hefi Nuranda, Jumat (7/2).
Hefi Nuranda menyebutkan hampir sebagian besar dokter yang berada di rumah sakit maupun puskesmas adalah dokter kontrak atau pegawai tidak tetap (PTT). Dengan adanya penerapan Undang-Undang ASN secara otomatis mereka tidak dapat diperpanjang. Padahal kesehatan menjadi pelayanan dasar yang dibutuhkan oleh masyarakat.
Guna menutupi kebutuhan pegawai terutama pihaknya telah membuka 17 formasi untuk dokter melalui rekrutmen PPPK tahap pertama. Sayangnya, selama proses rekrutmen berlangsung formasi tersebut sepi peminat.
Sementara untuk mengangkat tenaga dokter baru melalui sistem kontrak tidak lagi diperbolehkan. Permasalahan tersebut juga telah disampaikan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
Sesuai arahan pemerintah daerah diminta untuk melakukan distribusi pegawai kesehatan. Mengingat tenaga kesehatan yang terbatas distribusi pegawai dari rumah sakit ke puskesmas ataupun sebaliknya sangat sulit dilakukan.
"Arahan dari Kemenpan-RB distribusi pegawai. Tetapi masalah distribusi, pegawai kita terbatas. Sekarang untuk masa transisi, kita belum bisa menerima tenaga kesehatan," jelas Hefi Nuranda.
Guna mengatasi permasalah itu lanjut dia, Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan membuka opsi seluruh fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) akan diubah status dari Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Diklaim langkah itu bisa memberikan dampak yang luar biasa terhadap pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Misalnya saat ini masih banyak puskesmas maupun labkesda yang mengalami kekurangan sumber daya manusia (SDM).
Sedangkan sejak tahun 2023 lalu Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan dilarang melakukan rekrutmen pegawai honorer untuk mengisi kekosongan pegawai. Adapun untuk pemenuhan ASN di lingkungan instansi pemerintah dapat dilakukan melalui usulan kebutuhan formasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Permasalahan kekurangan SDM bisa ditutupi dengan mekanisme BLUD. Karena tidak ada peraturan maupun regulasi yang melarang BLUD merekrut pegawai untuk menutupi kekurangan.
"Kalau BLUD memang bisa. Cuma kita belum semua BLUD, baru Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD-Red) Junjung Besaoh dan RSUD Kriopanting. Puskesmas kita dorong menjadi BLUD, karena boleh melakukan penerimaan pegawai," paparnya.
Oleh karenanya kata Hefi Nuranda, permasalahan tenaga kesehatan ini akan terus disuarakan ke pemerintah pusat. Jangan sampai pelayanan kesehatan kepada masyarakat menjadi korban dengan adanya penerapan Undang-Undang ASN. Dengan harapan ada kebijakan yang bisa diterapkan guna mengisi kekosongan tenaga kesehatan.
"Ini yang mau kita perjuangkan juga bersama kawan-kawan Sekretaris Daerah se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung," pungkas Hefi Nuranda. (u1)
Perjuangkan Nasib Honorer Nondatabase
PEMERINTAH Kabupaten Bangka Selatan terus memperjuangkan nasib tenaga nonaparatur sipil negara (ASN) alias honorer di daerah itu. Terutama tenaga non-ASN yang tidak masuk ke dalam database atau pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN). Khususnya bagi mereka yang diangkat sebelum dan setelah tanggal 31 Oktober 2023.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Selatan, Hefi Nuranda berujar pihaknya bersama forum sekretaris daerah se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah menggelar rapat. Langkah tersebut diambil guna memperjuangkan nasib pegawai non-ASN masing-masing daerah. Sembari melakukan penataan pegawai honorer yang tidak terakomodasi pada seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2024.
BWS Babel Bikin Sodetan di Desa Fajar Indah Bangka Selatan |
![]() |
---|
Produksi Padi Fajar Indah Jauh di Bawah Rata-rata Target Produksi Bangka Selatan |
![]() |
---|
Harga Bahan Pokok Cenderung Turun, Forkopimda Kabupaten Bangka Selatan Sidak Pasar |
![]() |
---|
Ratusan Hektare Sawah Terendam Banjir, Petani Desa Fajar Indah Terancam Gagal Panen |
![]() |
---|
Pemkab Bangka Selatan Upayakan 53 Koperasi Merah Putih Dapat Permodalan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.