Sabtu, 2 Mei 2026

Polisi Tangkap Pengedar Narkotika di Bangka Selatan, Barang Bukti 35 Paket Sabu 

TOBOALI, BANGKA POS - Aparat Kepolisian Resor Bangka Selatan menangkap seorang pria bernama Andrian (28) karena diduga mengedarkan narkotika.

Tayang:
Editor: suhendri
Dokumentasi Satres Narkoba Polres Bangka Selatan
TERSANGKA PENGEDAR SABU - Tersangka pengedar narkotika, Andrian (28), warga Kelurahan Teladan, Kecamatan Toboali, diamankan aparat Polres Bangka Selatan, Minggu (9/2/2025). Andrian diamankan atas dugaan kepemilikan 35 paket sabu seberat 9,06 gram. 

TOBOALI, BANGKA POS - Aparat Kepolisian Resor Bangka Selatan menangkap seorang pria bernama Andrian (28) karena diduga mengedarkan narkotika.

Dari penangkapan warga Kelurahan Teladan, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, itu polisi mengamankan barang bukti 35 paket sabu.

“Total ada 35 paket sabu yang kita amankan dari pelaku. Rencananya sabu itu baru akan diedarkan,” kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan, Iptu Defriansyah, Minggu (9/2/2025).

Defriansyah menyebutkan, penangkapan pelaku bernama Andrian tersebut dilakukan di kediamannya pada Jumat (7/2/2025) sekitar pukul 16.30 Wib.

Penangkapan bermula dari pengaduan masyarakat yang resah karena kediaman pelaku kerap menjadi tempat berkumpul sejumlah orang yang diduga akan melakukan transaksi narkotika.

Berdasarkan informasi tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga akhirnya berhasil menangkap Andrian di kediamannya.

Awalnya, sang pelaku enggan mengakui hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu.

Merasa ada yang janggal, lanjut Defriansyah, polisi pun melakukan penggeledahan sampai akhirnya menemukan satu paket sabu ukuran besar dan 34 paket sabu ukuran kecil siap edar.

“Beratnya mencapai 9,06 gram. Seluruh paket sabu itu disembunyikan pelaku di dalam bekas bungkus rokok,” ujar Defriansyah.

Selain sabu-sabu, aparat kepolisian juga mengamankan barang bukti lain berupa 3 bungkus plastik bening panjang berukuran sedang, 1 bungkus rokok, 1 timbangan digital, 1 bal plastik bening, 2 sekop terbuat dari bekas sedotan minuman, 1 alat isap sabu jenis bong, 1 ponsel android warna biru, 1 pirek kaca, 2 korek api gas, 1 buku catatan penjualan sabu, dan uang tunai Rp195 ribu yang diduga hasil penjualan sabu.

Selanjutnya, pelaku dan barang bukti diamankan di Mako Polres Bangka Selatan.

Lebih lanjut, Defriansyah mengungkapkan, pelaku mengaku baru berbisnis barang haram sejak tiga bulan terakhir.  

Ia memperoleh sabu dari seorang bandar besar yang ada di Provinsi Sumatera Selatan.

“Motif sementara pelaku mengambil keuntungan dari uang hasil penjualan sabu. Untuk sabu biasa dijual kepada penambang pasir timah maupun masyarakat biasa,” kata Defriansyah.

Atas perbuatannya, pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun,” ucap Defriansyah. (u1)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved