Rabu, 22 April 2026

Berita Kriminal

Buruh Harian Asal Bangka Barat Diduga Mencuri Pakai Motor Dinas Kakak                

Motor berpelat merah tersebut diduga digunakan Ronal untuk melancarkan aksi pencurian di wilayah Kota Pangkalpinang

Editor: suhendri
Ist/Satreskrim Polresta Pangkalpinang
BARANG BUKTI - Empat buah ban diamankan Polresta Pangkalpinang sebagai barang bukti kasus dugaan pencurian dengan tersangka bernama Gustian Ronaldy alias Ronal (39). 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Pangkalpinang mengamankan sebuah motor dinas terkait kasus dugaan pencurian yang dilakukan oleh Gustian Ronaldy alias Ronal (39), seorang buruh harian lepas asal Kabupaten Bangka Barat yang berdomisili di Kelurahan Asam, Kecamatan Rangkui, Pangkalpinang.

Motor berpelat merah tersebut diduga digunakan Ronal untuk melancarkan aksi pencurian di wilayah Kota Pangkalpinang, beberapa waktu lalu.

"Pelaku ini saat mencuri atau maling menggunakan motor dinas, tetapi itu bukan kendaraan dinas dia melainkan punya kakak pelaku Ronal,” ujar Kepala Satreskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Muhammad Riza Rahman, Rabu (12/2/2025).

Riza mengungkapkan, Ronal dan pelaku lainnya, Suhendri, diduga mencuri empat buah ban di Kelurahan Keramat, Kecamatan Rangkui, Pangkalpinang, Sabtu (25/1/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.

Korban lantas melaporkan pencurian itu ke Polresta Pangkalpinang.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi kemudian berhasil mengamankan kedua pelaku pada waktu dan tempat berbeda.

Suhendri diamankan lebih dahulu.

Adapun Ronal dibekuk Tim II Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang di Kampung Keramat, Pangkalpinang, Senin (10/2/2025).

“Sebelumnya kita berhasil mengamankan pelaku lain bernama Suhendri. Setelah dikembangkan, kita juga berhasil mengamankan pelaku satu lagi bernama Gustian Ronaldy alias Ronal,” tutur Riza.

Saat diinterogasi, kata Riza, Ronal mengakui melakukan pencurian bersama rekannya, Suhendri.

Aksi keduanya ketahuan warga.

Namun, Ronal berhasil melarikan diri dan meninggalkan Suhendri yang kemudian diamankan oleh warga.

"Jadi, pelaku (Ronal) ini sempat kabur ketika ketahuan warga. Alhasil, hasil dari pengakuan pelaku lain, anggota berhasil mengamankan dia dan pelaku mengakui perbuatan yang telah mereka lakukan," ujar Riza.

"Kedua pelaku sudah kita amankan di Mapolresta Pangkalpinang dan telah ditetapkan tersangka," lanjutnya.
Lebih lanjut, Riza mengatakan, pelaku tidak hanya melakukan pencurian di satu tempat kejadian perkara (TKP), tetapi juga di lokasi lain dan barang hasil curian digadaikan oleh Ronal.

"Dari pengakuan pelaku dia, ada bantu menggadaikan satu unit sepeda motor merek Honda Scoopy warna hitam merah, sesuai dengan laporan polisi: LP/B/46/ I/2022/SPKT/POLRESTA PANGKAL PINANG / POLDA BANGKA BELITUNG tanggal 17 Januari 2022," kata Riza. (v1)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved