Jumat, 10 April 2026

Berita Kriminal

Buruh Harian di Pangkalpinang Nyambi Jadi Kurir Sabu        

Saat melakukan penggeledahan, anggota satresnarkoba menemukan barang bukti 4,27 gram sabu.

Editor: suhendri
Ist/Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang
TERSANGKA KURIR SABU - Kepolisian Resor Kota Pangkalpinang mengamankan pria bernama Iqbal, tersangka kurir sabu. 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang menangkap Iqbal, warga Kelurahan Air Kepala Tujuh, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang, karena diduga sebagai kurir narkotika jenis sabu-sabu. 

Dari penangkapan pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain, sabu seberat 4,27 gram.

Barang haram ini dikemas dengan beberapa plastik bening berukuran kecil.

"Pelaku yang kita amankan satu orang (Iqbal–red), barang buktinya narkotika jenis sabu seberat 4,27 gram dan dikemas oleh pelaku dalam 13 bungkus plastik berukuran kecil," kata Kepala Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Raden Hasir, Rabu (12/2/2025).

Raden mengungkapkan, Iqbal ditangkap di rumahnya pada Senin (10/2/2025).

Saat melakukan penggeledahan, anggota satresnarkoba menemukan barang bukti 4,27 gram sabu.

Ditemukan pula barang bukti lainnya berupa 2 lembar plastik keresek, 3 potongan sedotan plastik, 1 bungkus plastik strip ukuran sedang, 1 buah timbangan digital, 1 bal sedotan plastik, dan 1 unit ponsel.

Iqbal bersama barang bukti tersebut kemudian dibawa ke Mapolresta Pangkalpinang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Pelaku ini perannya sebagai kurir, terus dia mendapatkan upah Rp500 ribu dalam satu kantong dengan berat 5,25 gram dan sabu seberat 0,8 gram digunakan oleh pelaku sendiri," tutur Raden.

Ia menambahkan, Iqbal sudah menjadi kurir narkotika sejak Januari 2024.

Dia mendapatkan barang haram tersebut dari Riko yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Sasaran pengedarannya di Kota Pangkalpinang.

Atas perbuatannya, Iqbal dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (v1)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved