Rabu, 22 April 2026

Berita Kriminal

Bujangan Diduga Cabuli Saudara Sepupu

Jajaran Satreskrim Polres Belitung mengamankan seorang lelaki berinisial S yang diduga melakukan pencabulan kepada anak di bawah umur.

Bangkapos.com
Ilustrasi korban pencabulan 

TANJUNGPANDAN, BABEL NEWS - Jajaran Satreskrim Polres Belitung mengamankan seorang lelaki berinisial S yang diduga melakukan pencabulan kepada anak di bawah umur pada Kamis (13/2). Bujangan berusia 26 tahun itu diduga mencabuli korban yang berusia 15 tahun dan ternyata masih sepupunya. 

"Iya benar, saat ini tersangka sudah diamankan dan kami masih mendalami kejadian itu," ujar Kasat Reskrim Polres Belitung, AKP Fattah Meilana, Jumat (14/2). 

Ia menjelaskan, kejadian bermula saat tersangka mendatangi rumah nenek korban di sekitaran Kecamatan Tanjungpandan pada Senin (3/2) malam. Kedatangan tersangka bertujuan meminta dipijat oleh nenek korban.

Sementara itu, korban yang memang tinggal bersama neneknya sedang mengikat sayuran. Kemudian, tersangka minta izin kepada neneknya untuk dikerik korban. 

Diakuinya, saat itulah tersangka melakukan perbuatan asusila dengan memasukan tangannya ke dalam rok korban. Korban sempat menolak dengan menepis tangan tersangka. 

Tiba-tiba kakek korban datang dan pelaku menghentikan perbuatannya. Menurutnya, ketika korban mengelap tubuh korban selesai dikerik, tersangka mengancam korban, jika menolak tidak akan diakui sebagai keluarga. 

Ia menambahkan, lagi-lagi tersangka melakukan perbuatan asusila kepada korban. "Akibat kejadian itu korban merasa trauma dan ibu korban langsung melapor ke SPKT Polres Belitung," katanya. 

Akibat perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 6A Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Diancam dengan Pasal 82 Ayat 1 UU No 17 Tahun 2016 tentang Tap Perpu No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76E UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Dan/Atau Pasal 6A Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (dol)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved