Berita Bangka Selatan
Pemkab Bangka Selatan Pastikan Tak Ada PHK Honorer Imbas Pemangkasan Anggaran
Pemkab Bangka Selatan mengklaim tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja bagi pekerja honorer di wilayah tersebut.
TOBOALI, BABEL NEWS - Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan mengklaim tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja bagi pekerja honorer alias non-aparatur sipil negara (ASN) di daerah itu. Hal tersebut seiring dengan pemangkasan anggaran yang dilakukan oleh pemerintah pusat. Sejauh ini pemerintah daerah tengah memperjuangkan nasib tenaga honorer agar bisa terus dipertahankan.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Selatan, Hefi Nuranda mengatakan, pihaknya masih terus memperjuangkan tenaga honorer ke pemerintah pusat agar tidak dirumahkan. Bahkan dirinya bersama Sekretaris Daerah se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah melawat ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
"Kita masih menunggu jawaban tertulis dari Kemenpan-RB, karena kemarin hanya secara lisan saja. Jawaban itu nantinya menjadi dasar kami dalam memperjuangkan tenaga honorer," kata Hefi Nuranda, Rabu (12/2).
Menurutnya, seluruh pemerintah daerah memang tengah dihadapkan dengan permasalahan penataan tenaga non-ASN. Sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN.
Belum lagi ditambah adanya wacana pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang akan melakukan pemangkasan tenaga honorer berdasarkan kebutuhan. Pemangkasan itu semata demi efisiensi anggaran negara.
Kata Hefi Nuranda langkah yang akan diambil pemerintah ke depan tetap akan mempertimbangkan hak dan kewajiban setiap pihak. Sebagaimana diketahui, efisiensi anggaran dilakukan pemerintah dari tingkat pusat sampai daerah. Pemerintah kabupaten maupun kota ikut terdampak langsung kebijakan ini. Tujuannya adalah untuk memastikan penggunaan anggaran yang lebih efektif dan bermanfaat bagi masyarakat luas.
"Kita masih menunggu perkembangan dari pemerintah pusat. Karena masalah penyelesaian tenaga honorer terus berkembang," ujar Hefi Nuranda.
Lebih lanjut tenaga non-ASN yang terdaftar dalam database secara bertahap telah mulai dilakukan penataan sesuai dengan formasi kebutuhan. Mereka diberikan kesempatan atau diangkat menjadi PPPK penuh waktu khusus lolos seleksi tahap pertama maupun kedua. Sementara tenaga non-ASN yang tidak mendapatkan alokasi formasi diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
Di dalam pasal 68 ditegaskan pelaksanaan atau implementasi Undang-Undang nomor 20 tahun 2023 ditetapkan paling lama enam bulan terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan. Artinya tenaga non-ASN yang tidak masuk database dan diangkat sebelum maupun sesudah tanggal 31 Oktober 2023 terancam tidak bisa menjadi PPPK. Tenaga honorer yang baru diangkat Oktober 2023 atau setelahnya akan dihentikan sesuai kebijakan pemerintah pusat.
"Semua dilakukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran aturan terkait penempatan tenaga honorer baru. Mengingat target penghapusan tenaga honorer yang dicanangkan pemerintah," jelasnya.
Dirinya menegaskan, tenaga honorer yang berkaitan dengan pelayanan mendasar dan wajib akan tetap dipertahankan. Pemerintah akan melakukan seleksi ketat untuk memastikan efisiensi anggaran tanpa mengganggu layanan publik. Hingga kini dipastikan tidak akan ada tenaga honorer yang dirumahkan akibat efisiensi anggaran.
"Maka dari itu pemerintah pusat masih terus mengkaji kebijakan yang akan diambil," pungkas Hefi Nuranda. (u1)
| Dorong Layanan Terpadu hingga Desa, Pemkab Bangka Selatan Maksimalkan 122 Posyandu |
|
|---|
| Hari Keempat Pencarian Warga Hilang di Sungai Nyireh, Tim SAR Andalkan Alat Khusus CAPE |
|
|---|
| Pemkab Bangka Selatan Perkuat Peran Posbankum |
|
|---|
| Hadapi Penilaian Adipura 2026, Bangka Selatan Perkuat Sinergi Lintas OPD dalam Pengelolaan Sampah |
|
|---|
| Pemkab Bangka Selatan Usulkan Sumur Bor ke Kementan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20250207-Pj-Sekretaris-Daerah-Kabupaten-Bangka-Selatan-Hefi-Nuranda.jpg)