Rabu, 22 April 2026

Berita Kriminal

Pemuda Tepergok Maling Celengan di Siang Hari

Pemuda berinisial AK alias Yogi (26) warga Desa Pongok, Kecamatan Kepulauan Pongok, Kabupaten Bangka Selatan, ditangkap aparat kepolisian setempat.

(Dokumentasi Polsek Lepar Pongok)
PENCURI CELENGAN – Seorang pemuda inisial AK alias Yogi (26) warga Desa Pongok, Kecamatan Kepulauan Pongok saat diamankan aparat kepolisian setempat, Kamis (20/2/2025). Yogi ditangkap polisi setelah kabur ke dalam hutan usai menggondol celengan milik warga. 

KEPULAUAN PONGOK, BABEL NEWS - Seorang pemuda berinisial AK alias Yogi (26) warga Desa Pongok, Kecamatan Kepulauan Pongok, Kabupaten Bangka Selatan, ditangkap aparat kepolisian setempat. Yogi diduga nekat mencuri celengan milik warga di Desa Pongok saat siang bolong. Akibatnya, uang jutaan rupiah termasuk barang berharga milik korban raib digondol pelaku.

Kapolsek Lepar Pongok, Iptu Heri Hadi Santoso mengatakan, peristiwa pencurian bermula pada Rabu (19/2) sekitar pukul 13.30 WIB. Waktu itu korban sedang pergi ke luar untuk menuju rumah kerabatnya yang masih satu desa. 

Pukul 15.00 WIB, korban kembali pulang ke rumahnya. Saat hendak membuka kunci pintu korban mendengar ada suara seseorang di dalam rumah. Saat pintu sudah terbuka korban melihat seorang laki-laki menggunakan sweater berwarna krem langsung melarikan diri sembari membawa celengan. 

Spontan korban langsung berteriak maling sembari mengejar laki-laki tersebut. Bahkan beberapa lembar uang berceceran di sepanjang jalan pengejaran. "Termasuk dompet dan celengan korban turut dibuang pelaku di pinggir jalan. Sementara pelaku melarikan diri ke arah hutan," kata Heri Hadi Santoso, Jumat (21/2).

Menurutnya, aparat kepolisian yang menerima laporan kejadian itu langsung bergegas ke lokasi. Sampai akhirnya pada Kamis (20/2), Anggota Unit Reskrim Polsek Lepar Pongok mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku pencurian itu adalah AK alias Yogi. Setelah mengantongi identitas pelaku, petugas langsung melakukan pengejaran.

"Pelaku kita temukan bersembunyi di dalam sebuah rumah kosong di Desa Pongok," jelas Heri Hadi Santoso.

Dalam penangkapan itu lanjut dia, sejumlah barang bukti berhasil disita dari tangan pelaku. Mulai dari uang tunai Rp1.270.000 yang ditemukan polisi dari dalam kantong celana pelaku. Dengan rincian delapan lembar uang pecahan Rp100.000 dan Rp50.000. Lalu, dua lembar uang pecahan Rp20.000, empat lembar uang pecahan Rp5.000 dan satu lembar uang pecahan Rp10.000.

Tidak hanya itu, polisi turut menyita dua bok warna biru, empat dompet dan dua celengan dalam kondisi kosong. Termasuk satu pasang perhiasan jenis anting-anting dan pakaian yang digunakan oleh pelaku yaitu sweater berwarna krem dan celana panjang berwarna hitam.

"Modus yang digunakan pelaku mengambil barang dengan cara masuk lewat pintu belakang rumah dengan mencongkel menggunakan sebilah besi," ucapnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dan sejumlah barang bukti telah digelandang ke Polres Bangka Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut. Yogi kini sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencurian. Ia dipersangkakan melanggar pasal 363 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.

"Dengan ancaman tujuh tahun penjara," tegasnya. (u1)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved