Berita Belitung
Kejari Belitung Limpahkan Kasus Perambahan Hutan ke Jampidsus
Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung resmi melimpahkan penanganan perkara perambahan hutan kepada Jampidsus.
TANJUNGPANDAN, BABEL NEWS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung resmi melimpahkan penanganan perkara perambahan hutan, termasuk kasus di Tanjung Rusa, kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Keputusan itu merujuk pada surat edaran Jampidsus Nomor B-550/F/FJP/02/2025 tanggal 5 Februari 2025, yang menginstruksikan pengambilalihan perkara kehutanan oleh Kejaksaan Agung.
Kepala Kejari Belitung, Bagus Nur Jakfar menegaskan, proses penyelidikan di tingkat Kejari telah menemukan sejumlah fakta penting. "Terkait perkara Tanjung Rusa, penyelidikan di bidang pidana khusus sudah menemukan beberapa fakta yang kini telah kami teruskan ke Jampidsus. Kami menunggu arahan lebih lanjut mengenai pemeriksaan di tingkat Kejaksaan Agung," ujar Bagus Nur Jakfar, Jumat (28/2).
Keputusan pelimpahan ini juga sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat, di mana Jampidsus kini menjadi ketua Satuan Tugas (Satgas) yang bertugas menangani kasus-kasus kehutanan secara nasional.
Bagus menekankan, pihaknya akan terus mengikuti arahan dari Kejaksaan Agung serta mendukung upaya perlindungan lingkungan di Belitung. Dengan langkah ini, Kejari Belitung berharap adanya kepastian hukum serta efek jera bagi pelaku perambahan hutan, sekaligus mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan.
Bagus juga menyoroti surat dari Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Belantu Mendanau Nomor 522/053/KPHL-BM/02/2025 tanggal 24 Februari 2025, yang berisi permohonan pendampingan dalam penertiban kawasan hutan. "Kami tetap akan membantu dalam proses penertiban, tetapi untuk aspek penegakan hukum, semuanya kini berada di bawah koordinasi Jampidsus," katanya.
Sebagai langkah pencegahan, Kejari Belitung mengimbau masyarakat maupun perusahaan yang telah melakukan perambahan di kawasan hutan lindung untuk segera menyerahkan kembali lahan yang dirambah.
"Kami ingin memberikan peringatan dini agar masyarakat tidak terjebak dalam perkara hukum di kemudian hari. Jangan sampai nanti setelah kasus ini naik ke Jampidsus, baru terjadi keributan," tegasnya.
Sebelumnya, Kajari bersama Pj Bupati Belitung Mikron Antariksa, KPHL Belantu Mendanau dan BPN Belitung sempat mengecek perambabahan kawasan Hutan Lindung menjadi kebun sawit di Desa Tanjung Rusa, Kecamatan Membalong pada awal Januari 2025. Pengecekan tersebut menindaklanjuti laporan dari Polisi Hutan KPHL Belandu Mindanau.
Setibanya di lokasi, terdapat lahan di pinggir jalan tanah yang sudah ditanami kelapa sawit. Bahkan Kajari Belitung langsung menerbangkan drone untuk mengecek luasan kawasan yang sudah dijadikan kebun kelapa sawit. (dol)
| Bapas Tanjungpandan Gandeng BPVP Gelar Pelatihan Barista |
|
|---|
| Tambang Ilegal Beroperasi di Objek Wisata, Polsek Manggar Respons Aduan Warga |
|
|---|
| Pemkab Belitung Timur Pastikan Kontruksi Situ Kulong Minyak Masih Kokoh |
|
|---|
| Polsek Selat Nasik Amankan Pilkades PAW Petaling |
|
|---|
| 28 Siswa SD dan SMP Desa Bantan Dapat Bantuan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/20250108-Tinjau-kawasan-HL-di-Desa-Tanjung-Rusa-Membalong.jpg)