Minggu, 26 April 2026

Berita Kriminal

Residivis di Bangka Selatan Jual Motor ke Kabupaten Bangka 

Candra Oktopiansyah (36), residivis kasus pencurian di Kabupaten Bangka Selatan, ditangkap aparat kepolisian

|
Editor: suhendri
Bangka Pos/Cepi Marlianto
TERSANDUNG DUGAAN CURANMOR - Candra Oktopiansyah (36), warga Jalan Slamet, Kelurahan Toboali, Kecamatan Toboali, digelandang aparat Kepolisian Resor Bangka Selatan, Kamis (6/3/2025). Candra ditangkap polisi karena diduga terlibat perkara pencurian kendaraan bermotor (curanmor). 

TOBOALI, BABEL NEWS - Candra Oktopiansyah (36), residivis kasus pencurian di Kabupaten Bangka Selatan, ditangkap aparat kepolisian, Rabu (5/3/2025).

Warga Jalan Slamet, Kelurahan Toboali, Kecamatan Toboali, itu diduga mencuri sepeda motor milik Suhadi (37), warga Kota Toboali.

Kepala Unit Tindak Pidana Umum Satreskrim Polres Bangka Selatan, Ipda Ali Teguh, mengatakan, pencurian motor milik Suhadi terjadi pada 18 Desember 2024.

Sepeda motor itu hilang dicuri saat diparkir di teras rumah korban dengan kondisi kuncinya masih tersangkut di motor.

Korban kemudian melaporkan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) tersebut ke Polres Bangka Selatan.

“Jadi korban mengalami kerugian hingga Rp35 juta. Termasuk sertifikat tanah yang ada di dalam jok sepeda motor turut dicuri,” ujar Ali, Kamis (6/3/2025).

Dari hasil penyelidikan, lanjut dia, pelaku pencurian tersebut mengarah kepada Candra. Tak mau kecolongan, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di kediamannya di Jalan Puput, Desa Gadung, Kecamatan Toboali, Rabu (5/3/2025).

Dalam penangkapan itu, pelaku turut diamankan dengan beberapa orang saksi lain. 

Kepada polisi, kata Ali, pelaku mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban.

Setelah itu, tim Opsnal Satreskrim Polres Bangka Selatan langsung melakukan pengembangan bersama Polres Bangka.

Pasalnya, barang bukti sepeda motor hasil curian telah dijual oleh pelaku kepada seorang pembeli di Sungailiat, Kabupaten Bangka. 

 Alhasil, sepeda motor milik korban berhasil ditemukan, sedangkan sertifikat tanah atas nama korban saat ini masih dalam proses pencarian.

Motif sementara pelaku melakukan pencurian karena kondisi ekonomi. 

“Uang hasil curian diduga digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu. Kita juga masih melakukan pengembangan karena pelaku juga diduga terlibat kasus lainnya,” kata Ali.

Lebih lanjut, dia menyebutkan, dalam pengungkapan kasus tersebut, pihaknya turut mengamankan barang bukti berupa satu unit motor merek Honda Vario warna merah dengan nomor polisi BN 2379 EC.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved