Berita Bangka Barat
Pelaksanakan PSU di Desa Sinar Manik Jebus, KPU Lantik 28 Anggota KPPS
KPU Bangka Barat melakukan pelantikan 28 anggota KPPS untuk pemungutan suara ulang (PSU) di Desa Sinar Manik, Kecamatan Jebus.
MENTOK, BABEL NEWS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Barat melakukan pelantikan 28 anggota kelompok penyelenggaraan pemungutan suara (KPPS) untuk pemungutan suara ulang (PSU) di Desa Sinar Manik, Kecamatan Jebus. Rencananya, PSU bakal dilaksanakan pada 22 Maret 2025.
Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Bangka Barat, Henny Afriana mengatakan, anggota KPPS yang dilantik untuk ditempatkan di empat TPS di Desa Sinar Manik, dengan setiap TPS diisi oleh tujuh orang anggota KPPS.
"Dari 28 orang, satu orang KPPS yang sudah pindah domisili, dan mekanisme penggantinya diambil dari PAW Pilkada lalu masih berasal dari TPS setempat. Tugas KPPS masih sama untuk PSU, malah lebih agak ringan, mengingat hanya satu kotak Pilbup saja," kata Henny Afriana, Minggu (9/3).
Ia menyebutkan, untuk masa kerja anggota KPPS dan PKTPS dimulai dari 7 Maret sampai 8 April 2025 dan pembentukan KPPS pada penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang (PSU) menggunakan mekanisme pengangkatan kembali pada pemilihan tahun 2024.
"Ini berdasarkan hasil evaluasi kinerja, apabila terdapat KPPS yang mengundurkan diri atau sudah tidak memenuhi persyaratan sebagai KPPS maka KPU dapat melakukan penggantian dari daftar calon anggota KPPS sesuai mekanisme penggantian antarwaktu," katanya.
Ia menambahkan, penjelasan ketentuan terkait pembentukan penyelenggara pemungutan suara ulang, dilakukan berdasarkan lampiran II surat Ketua KPU Nomor 493/PL.02-SD/06/2025 tanggal 4 Maret 2025.
"KPU kabupaten hanya membentuk KPPS beserta petugas ketertiban TPS. Serta menetapkan pengambilalihan untuk seluruh PPK dan PPS pada kecamatan dan desa/kelurahan yang melakukan rekapitulasi ulang surat suara," jelasnya.
Diakuinya, KPU Kabupaten Bangka Barat, wajib memastikan penyelenggara Badan Adhoc (KPPS) dapat memahami seluruh ketentuan dan prosedur pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara serta rekapitulasi perolehan suara.
"Jika dipandang perlu KPU Kabupaten dapat melaksanakan bimbingan teknis dengan memperhatikan ketersediaan anggaran, dan prinsip efisien serta efektif," ujarnya.
Diketahui, sebanyak 2.080 pemilih tetap terdaftar di empat TPS Desa Sinar Manik, pada Pilkada serentak 2024, dengan terdapat 18 pemilih disabilitas terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Pemilih pindahan dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) tercatat sebanyak 25 orang yang terdiri dari 17 pemilih laki-laki, 8 pemilih perempuan, dan terdapat 1 daftar pemilih khusus (DPK).
Berdasarkan hasil perolehan suara dalam Pilkada Bangka Barat 2024 di Desa Sinar Manik, angka partisipasi pemilih di desa itu hanya mencapai 55 persen. Dengan rincian suara, Paslon nomor 1 Sukirman-Bong Ming Ming total suara di empat TPS sebanyak 369 suara, paslon nomor 2 Markus-Yus sebanyak 501 suara dan Mansah-Dwi, sebanyak 227 suara, dari total 2.080 pemilih tetap terdaftar di empat TPS.
Sementara untuk rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten, Sukirman-Bong Ming Ming 35.446 suara, Markus-Yus 36.872 suara dan Mansah-Dwi 23.980 suara. (riu)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20250309-PETUGAS-KPPS.jpg)