Jumat, 24 April 2026

Berita Bangka Tengah

2026, Bangka Tengah Ditetapkan Kabupaten Antikorupsi

Inspektorat Kabupaten Bangka Tengah menyatakan, wilayahnya akan ditetapkan oleh KPK sebagai kabupaten antikorupsi di tahun 2026.

(Sepri Sumartono)
Plt Inspektur Inspektorat Bangka Tengah, Erwin David. 

KOBA, BABEL NEWS - Inspektorat Kabupaten Bangka Tengah menyatakan, wilayahnya akan ditetapkan oleh KPK sebagai kabupaten antikorupsi di tahun 2026. Hal ini disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Inspektorat Bangka Tengah, Erwin David, Rabu (12/3).

Ia menjelaskan, awalnya, ada tiga kabupaten/kota dari Bangka Belitung yang diusulkan ke KPK, di antaranya Bangka Tengah, Belitung dan Pangkalpinang. Total keseluruhan ada 35 kabupaten/kota yang diusulkan ke KPK untuk ditetapkannya menjadi kabupaten/kota antikorupsi.

Menurutnya, Kabupaten Bangka Tengah telah diverifikasi oleh KPK pada bulan September 2024. "Kemarin kami sudah mendapatkan kepastian, yang lolos sebagai kabupaten antikorupsi ada tiga, di antaranya Bangka Tengah, Bontang dan Maros," jelas Erwin David.

Selanjutnya, tugas berat Pemkab Bangka Tengah adalah menyukseskan penetapan tersebut sampai dilaunching pada bulan Desember tahun 2025. Sebab, sebelum dilaunching, ada beberapa dokumen dan hal-hal yang perlu disiapkan, satu di antaranya Pemkab Bangka Tengah harus menetapkan satu desa antikorupsi.

Selain itu, Pemkab Bangka Tengah harus memiliki Penyuluh Anti Korupsi (Paksi). "Di Inspektorat sudah ada 8 orang Paksi yang sudah didiklat dan sertifikasi, tapi persyaratannya itu minimal satu orang Paksi di masing-masing lima OPD lain," katanya. (w6)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved