Rabu, 22 April 2026

Berita Kriminal

Polda Bangka Belitung Bongkar Judi Togel, Dua Pelaku Ditangkap

Kedua pelaku mengaku sudah sekitar satu tahun melakukan praktik judi togel dengan modus pemesanan melalui ponsel

Editor: suhendri
Istimewa/Dok. Humas Polda Babel
PELAKU JUDI TOGEL - Dua pelaku judi togel beserta barang bukti diamankan di Mapolda Kepulauan Bangka Belitung, Senin (11/3/2025). Kedua pelaku tersebut diamankan setelah kedapatan menjalankan aktivitas sebagai penyedia judi togel di Desa Batu Intan, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka. 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Dua pria asal Kabupaten Bangka harus berurusan dengan polisi karena diduga melakukan praktik judi jenis toto gelap (togel).

Kedua pria tersebut adalah Mansur alias Ma (53) dan Manto alias Su (61).

Keduanya ditangkap tim Ditreskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung, Senin (11/3/2025) lalu.

"Pelaku diamankan saat berada di rumah salah satu pelaku, yakni Su alias Manto, di Desa Batu Intan, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka," ujar Kepala Bidang Humas Polda Babel, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, Rabu (12/3/2025).

Fauzan mengatakan, penangkapan kedua pelaku tersebut bermula dari adanya laporan mengenai aktivitas judi togel di wilayah Desa Batu Intan, Kecamatan Mendo Barat.

Tim Ditreskrimum Polda Babel kemudian melakukan penyelidikan hingga mendapati Mansur dan Manto sedang menjalankan aktivitas sebagai penyedia judi togel di rumah Manto.

Setelah mengamankan kedua pelaku, polisi kemudian melakukan penggeledahan dan mendapati sejumlah barang bukti, antara lain, dua buah ponsel, satu buah buku tafsir mimpi, satu buah buku tulis rekapan nomor pesanan, beberapa kopelan kertas, dan uang tunai senilai Rp569.000.

"Pelaku Mansur alias Ma ini sebelumnya melakukan aktivitas penjualan judi jenis togel di rumahnya sendiri dengan menggunakan handphone. Kemudian, setelah menerima pesanan judi togel dari pelanggannya, barulah Ma alias Mansur datang ke rumah pelaku Su alias Manto untuk menyetorkan hasil penjualan judi jenis togel itu," kata Fauzan.

Kepada polisi, lanjut dia, kedua pelaku mengaku sudah sekitar satu tahun melakukan praktik judi togel dengan modus pemesanan melalui ponsel.

“Modus mereka, setelah menerima pesanan via handphone dari pelanggannya, mereka melempar kembali pesanan nomor tersebut ke situs online," ujar Fauzan. 

Dia menyebutkan, kedua pelaku tersebut saat ini diamankan di Mapolda Babel guna pemeriksaan lebih lanjut. (v1)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved