Rabu, 6 Mei 2026

Berita Bangka Barat

Tak Rekrut PPK dan PPS, Proses Rekapitulasi Suara PSU Diambil Alih KPU Bangka Barat

KPU Bangka Barat tidak lagi menggunakan jasa Badan Ad Hoc, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Tayang:
Bangkapos/Riki Pratama
TAHAPAN PSU--Ketua KPU Bangka Barat, Darjiono, saat berbincang dengan aparat kepolisian dari Polres Bangka Barat yang mengawasi proses sortir dan lipat surat suara di gudang KPU Bangka Barat, pada Senin (10/3/2025) kemarin. 

MENTOK, BABEL NEWS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangka Barat tidak lagi menggunakan jasa Badan Ad Hoc, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di empat TPS, Desa Sinar Manik, Kecamatan Jebus, pada Sabtu (22/3).

"Di PSU ini, kita tidak merekrut lagi Badan Ad Hoc khususnya Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Jadi Badan Ad Hoc yang kita rekrut itu hanya KPPS. Sesuai surat bahwa petugas PPK dan PPS diambil alih oleh KPU, jadi saya lengkap ketua KPU, ketua PPK, dan ketua PPS," kata Ketua KPU Bangka Barat, Darjiono, Minggu (16/3).

Ia menambahkan, mengenai permasalahan di TPS menjadi tugas KPU Bangka Barat untuk menyelesaikanya, termasuk mengenai masalah di tingkat PPK/PPS. "Jadi saya menyelesaikan, dan masalah di KPU saya juga menyelesaikannya. Ini nama rangkap jabatan yang disahkan secara aturan," jelasnya.

Darjiono menjelaskan, untuk melaksanakan rekapitulasi tingkat kecamatan langsung diambil oleh KPU Bangka Barat dan dilakukan dua rekapitulasi pertama PPK di tingkat kecamatan dan tingkat Kabupaten Bangka Barat. "Tata cara rekapitulasi sama disampaikan pada PKPU 18 dan juknisnya," ujarnya.

Selanjutnya, terkait tahapan PSU hingga tata cara penghitungan suara, dikatakan Darjiono, dilakukan semua dari awal di empat TPS Desa Sinar Manik. "Yang ditanyakan bagaimana proses penghitungan hasil. Jadi suara yang di luar dari PSU dianggap sah, yang di PSU-kan dianggap off, semua mulai dari awal. Hasil PSU dijumlah suara yang telah didapatkan," ujarnya.

Ia menjelaskan, dalam putusan MK, memerintahkan, termohon dalam hal ini KPU, untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat, pada TPS 1, TPS 2, TPS 3, TPS 4 Desa Sinar Manik, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat.

Dengan mengikutsertakan pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan, yang sama dengan pemungutan suara pada Pilkada tanggal 27 November 2024. "Selanjutnya hasil PSU tersebut digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi," jelasnya.

Pemilih yang bakal menggunakan hak suaranya, merupakan pemilih yang sama berdasarkan data Pilkada 2024. Sebanyak 2.080 pemilih tetap terdaftar di empat TPS Desa Sinar Manik, pada Pilkada serentak 2024, dengan terdapat 18 pemilih disabilitas terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Pemilih pindahan dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) tercatat sebanyak 25 orang yang terdiri dari 17 pemilih laki-laki, 8 pemilih perempuan, dan terdapat 1 daftar pemilih khusus (DPK). (riu)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved