Berita Bangka Selatan

Pemkab Susun Pengelolaan Sampah, Sektor Prioritas di Bangka Selatan Dua Tahun ke Depan

Pengentasan serta pengelolaan sampah menjadi sektor prioritas Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, pada dua tahun ke depan.

Bangkapos.com/Cepi Marlianto
SAMPAH LIAR -- Sejumlah petugas kebersihan dari DLH Kabupaten Bangka Selatan saat membersihkan sampah di TPS Liar di Gang Kapuk, Kelurahan Toboali beberapa waktu lalu. Saat ini pengelolaan sampah menjadi sektor prioritas Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan. 

TOBOALI, BABEL NEWS - Pengentasan serta pengelolaan sampah menjadi sektor prioritas Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, pada dua tahun ke depan. Aksi tersebut ditargetkan dapat menginspirasi, memperkuat sinergi, serta meningkatkan partisipasi berbagai elemen masyarakat. Khususnya dalam mengelola sampah dengan lebih baik, lebih terintegrasi dan lebih ramah lingkungan.

Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun serta Peningkatan Kapasitas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bangka Selatan, Gito Arsyad mengatakan, saat ini pihaknya tengah menyusun roadmap atau peta jalan kebijakan pengelolaan sampah. Terutama dalam mengakselerasi penuntasan pengelolaan sampah di Kabupaten Bangka Selatan. Tujuan roadmap pengelolaan sampah yakni mempercepat pelaksanaan pengelolaan sampah.

"Termasuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sampah, mengurangi sampah dan mengolah sampah dengan lebih berkelanjutan," kata Gito Arsyad, Senin (17/3).

Gito Arsyad memaparkan penyusunan roadmap penuntasan pengelolaan sampah dimulai dari hulu sampai hilir dengan mewajibkan pemilahan sampah dari sumber. Meliputi penanganan signifikan terhadap sampah organik, menguatkan peran bank sampah dan fasilitas pengelolaan sampah dengan prinsip 3R. Yaitu, Reduce atau mengurangi, Reuse alias menggunakan kembali dan Recycle atau mendaur ulang yang merupakan prinsip penting dalam pengelolaan sampah dan pelestarian lingkungan.

Terpenting mendorong penerapan Extended Producer Responsibility (EPR) yakni tanggung jawab produsen atas limbah yang dihasilkan produknya, termasuk pengelolaan sampah. Sesuai dengan regulasi pemerintah pusat tentang peta jalan pengurangan sampah oleh produsen untuk meningkatkan sirkular ekonomi. Tujuannya untuk menciptakan pengelolaan sampah yang berkelanjutan, mendorong partisipasi masyarakat serta memperluas kolaborasi lintas sektor.

"Saat ini kami sedang menyusun beberapa tema surat keputusan. Nantinya akan dikirimkan langsung ke Kementerian Lingkungan Hidup," jelas Gito Arsyad.

Diakuinya, ada 15 rencana aksi akselerasi penuntasan pengelolaan sampah. Untuk pengelolaan sampah dari hulu dimulai dengan penyusunan kebijakan terkait pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan. Misalnya kebijakan terkait pengurangan sampah plastik sekali pakai dan tidak membakar sampah plastik. Lalu, optimalisasi fasilitas pengelolaan sampah dengan membentuk Bank Sampah Unit (BSU), memaksimalkan Bank Sampah Induk (BSI), menerapkan inovasi TPS3R di setiap desa dan membentuk rumah kompos.

Kemudian, pengelolaan sampah organik dan anorganik yang timbul dari industri jasa hotel, restoran maupun kafe yang akan dikelola. Meningkatkan edukasi dan pengurangan sampah bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), ritel modern serta saat event tertentu. Pemilahan sampah langsung dari rumah dengan mengajak masyarakat membuat kompos, peningkatan kegiatan di sekolah Adiwiyata dan menertibkan serta menindak pembuang sampah ilegal.

"Kita juga melakukan penataan Tempat Pembuangan Akhir (TPA-Red) sampah agar dapat dikelola dengan metode lahan urug saniter atau minimal control landfill. Sekaligus mengembangkan inovasi pemilahan sampah," jelasnya.
Gito Arsyad berharap dengan penerapan kebijakan ini Kabupaten Bangka Selatan mampu menjadi model bagi daerah lain dalam pengelolaan sampah yang efektif. "Kita targetkan penyusunan roadmap rampung pada bulan Maret 2025 ini," pungkas Gito Arsyad. (u1)

Terapkan Sanksi Sosial
PEMERINTAH Kabupaten Bangka Selatan, berupaya mengambil langkah tegas bagi oknum masyarakat yang masih membuang sampah sembarangan. Hal ini dilakukan setelah pemerintah daerah mulai menyusun roadmap atau peta jalan akselerasi penuntasan pengelolaan sampah di daerah itu. Saat ini pemerintah setempat masih melakukan perancangan dan pengkajian ulang penerapan sanksi untuk dituangkan ke dalam peraturan daerah (Perda).

Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun serta Peningkatan Kapasitas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bangka Selatan, Gito Arsyad mengakui, terdapat beberapa pokok aspek yang menjadi perhatian pemerintah dalam penanganan sampah. Oleh karena itu, pihaknya tengah menyusun regulasi untuk penerapan sanksi bagi pembuang sampah sembarangan. Penerapan sanksi kepada masyarakat yang membuang sampah secara sembarangan akan dimulai pada tahun 2025 ini.

"Kita akan menertibkan dan menindak pembuang sampah ilegal mulai tahun 2025 ini," kata Gito Arsyad, Senin (17/3).

Menurutnya, upaya preemtif, preventif maupun edukasi masih terus dikedepankan untuk meminimalisir permasalahan sampah bagi masyarakat. Mulai dari tingkat rumah tangga hingga melibatkan berbagai komunitas dan stakeholder terkait. 

Diakui dia, tindakan tegas dirasakan perlu dilakukan sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat guna kepentingan bersama. Pasalnya, tren baru bagi para pembuang sampah yakni dengan membuang sampah di pinggir jalan.

"Sanksinya nanti berupa sanksi sosial. Oknum masyarakat yang membuang sampah sembarangan akan dilibatkan untuk ikut membersihkan sampah di tempat umum bersama petugas kebersihan," jelas Gito Arsyad(u1)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved