Selasa, 21 April 2026

Berita Pangkalpinang

Disperindag Bangka Belitung Maksimalkan Peran BPSK

Disperindag Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memastikan akan menerima berbagai aduan konsumen melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).

Istimewa/ Fadjri Djagahitam
BERKUNJUNG -- Kabid Pengendalian Perdagangan dan Perlindungan Konsumen, Disperindag Provinsi Bangka Belitung Fadjri DJagahitam saat berkunjung ke BPSK Kabupaten Bangka. 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memastikan akan menerima berbagai aduan konsumen melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) menjelang Idulfitri 1446 Hijriah. Hal ini diungkapkan Kabid Pengendalian Perdagangan dan Perlindungan Konsumen Disperindag Bangka Belitung, Fadjri Dhagahitam, Rabu (19/3).

"Kami sudah berkunjung ke BPSK Bangka yang barus saja dibentuk. Kunjungan ini juga dalam rangka kerja sama yang selama ini pengaduan konsumen di Disperindag Provinsi, dengan adanya BPSK Bangka ini masyarakat bisa melaporkan terkait hak konsumen langsung ke BPSK Bangka," ujar Fadjri Djagahitam.

Fadjri Djagahitam berharap, BPSK Bangka yang sudah terbentuk ini segera sosialisasi menjalalin konsolidasi dengan instansi yang terkait misalnya ada OJK, BPOM dan lainnya yang menyangkut bidang kerja di lapangan.

"Kami berharap BPSK Bangka ini bisa terjun ke lapangan delapan kecamatan di Kabupaten Bangka, karena sebagian masyarakat kita belum mengenali BPSK. Peran BPSK kalau di Pulau Jawa itu lebih disenangi oleh pelaku usaha atau konsumen, karena mereka penyelesaian di luar persidangan. Di sini belum familiar di Bangka ini maka dengan harapan itu, kami harap BPSK melakukan sosialisasi karena sudah ada keputusan gubernurnya," katanya.

Ketua BPSK Kabupaten Bangka, Doni Kandiawan mengatakan, pihaknya siap menerima laporan atau aduan konsumen dengan datang langsung ke Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Perdagangan Kabupaten Bangka.

"Laporan sudah siap kita, buka media sosialnya akunnya di situ nanti mungkin akan ada langsung bisa mengadukan secara itu melalui via telepon maupun dengan surat ya secara secara tertulis itu bisa dilakukan," kata Doni.

Pihaknya pun memastikan akan menggiatkan sosialisasi secara intensif dan masif kepada masyarakat, terkait perlindungan konsumen dan tugas-tugas BPSK ini dengan menyasar tempat yang strategis.

"Secara personal dengan teman-teman dan keluarga dekat maupun teman kantor dan juga kepada apa instansi lain atau berkunjung ke pasar. ataupun ke tempat-tempat yang kita anggap strategis untuk berkumpulnya konsumen," ungkapnya. (riz)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved