Jumat, 15 Mei 2026

Berita Pangkalpinang

KPPN Pangkalpinang Salurkan THR Rp68,5 Miliar

Total THR yang disalurkan sebesar Rp68,5 miliar dari target Rp70,9 miliar, dengan jumlah penerima sebanyak 17.708 orang.

Tayang:
Editor: suhendri
Istimewa/Dok. KPPN Pangkalpinang
PELAYANAN KPPN - Pelayanan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Pangkalpinang. Kantor ini telah menyalurkan tunjangan hari raya (THR) tahun 2025 bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai non-ASN di instansi vertikal di Pulau Bangka. 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Pangkalpinang telah menyalurkan tunjangan hari raya (THR) tahun 2025 bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai non-ASN di instansi vertikal di Pulau Bangka.

Total THR yang disalurkan sebesar Rp68,5 miliar dari target Rp70,9 miliar, dengan jumlah penerima sebanyak 17.708 orang.

Kepala KPPN Pangkalpinang, Rafael Widiestumargianto, mengatakan, pencairan THR sebesar Rp68,5 miliar tersebut dilakukan sejak 17 Maret 2025.

Rinciannya, THR gaji PNS/TNI/Polri Rp43,8 miliar, THR pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Rp2,5 miliar, THR tunjangan kinerja Rp15,5 miliar, dan THR non-ASN Rp6,5 miliar.

"Total THR yang telah diajukan sudah mencapai 97 persen dari target penyaluran. Untuk tahun ini, tunjangan kinerja yang dibayarkan tetap sebesar 100 persen, sama seperti tahun sebelumnya," kata Rafael, Jumat (21/3/2025).

Dia menuturkan, penyaluran THR 2025 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas (Gaji Ke-13) kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025.

Selain itu, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 tentang  Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas (Gaji Ke-13) kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025 yang Bersumber dari APBN.

Komponen THR sendiri terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja sesuai dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Guna memperlancar dan mempercepat pencairan THR tersebut, KPPN Pangkalpinang menambah jam layanan pada 14, 15, dan 16 Maret 2025 hingga pukul 23.59 WIB.

Dengan demikian, para ASN dan pegawai non-ASN dapat segera memanfaatkan TH mereka menjelang Lebaran.

"Kami ingin memastikan THR dapat diterima tepat waktu oleh ASN dan non-ASN sehingga bisa digunakan untuk kebutuhan hari raya," ujar Rafael.

Menurutnya, pemberian THR tersebut tidak hanya menjadi bentuk apresiasi pemerintah terhadap ASN dan pegawai non-ASN, tetapi juga diharapkan dapat menggerakkan roda perekonomian di Pulau Bangka.

"Saya berharap pencairan THR ini dapat meningkatkan daya beli masyarakat, khususnya di kalangan ASN, TNI, Polri, dan non-ASN sehingga memberikan dampak positif bagi ekonomi daerah," tutur Rafael. (t2)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved