Sabtu, 9 Mei 2026

Berita Pangkalpinang

Berkas Perkara Dua Tersangka Kasus UU ITE, Riza: Tinggal Tunggu Tahapan II

Dua berkas perkara kasus Undang-undang ITE atas nama tersangka Trie Lusi Putri alias TLP dan Surya Hafidiansyah Putra, memasuki babak baru.

Tayang:
(Bangkapos.comAdi Saputra)
Kasatreskrim Polresta Pangkalpinang AKP Muhammad Riza Rahman (kemeja putih), didampingi Kapolresta dan Kabag Ops ketika memberikan penjelasan terkait kasus penganiayaan di Masterpiece dalam kegiatan rilis akhir tahun 2024 di Aula SAR Mapolresta. 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Dua berkas perkara kasus Undang-undang ITE atas nama tersangka Trie Lusi Putri alias TLP dan Surya Hafidiansyah Putra, memasuki babak baru setelah melalui proses panjang di Polresta Pangkalpinang.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Pangkalpinang, AKP Muhammad Riza Rahman, ketika dikonfirmasi perkembangan dua kasus yang menjerat dua tersangka, Jumat (11/4).

"Untuk tersangka Trie Lusi Putri alias Putri alias TLP itu sudah P21 dan tinggal menunggu tahap II, nah untuk tersangka Surya Hafidiansyah Putra P19 sudah ada dan kita tinggal penuhi petunjuknya," ungkap Muhammad Riza Rahman.

Muhammad Riza Rahman menyebutkan, tersangka Trie Lusi Putri alias TLP masih dilakukan penahanan di Lapas Perempuan Pangkalpinang, sedangkan tersangka Surya Hafidiansyah Putra tidak ditahan karena penangguhan penahanan.

"Iya, tersangka Trie Lusi Putri alias TLP masih ditahan di Lapas dan tersangka Surya Hafidiansyah Putra kemarin mengajukan penangguhan penahanan dan sudah kita kabulkan," jelasnya.

Untuk diketahui, kedua tersangka ini sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan oleh pihak Polresta Pangkalpinang. Keduanya, dilaporkan oleh pelapor Della Rianadita selaku Direktur Rumah Sakit Umum (RSUD) Depati Hamzah Pangkalpinang ke Polresta Pangkalpinang.

Di mana, tersangka ini memiliki peran masing-masing yaitu tersangka Trie Lius Putri alias TLP (26), berperan sebagai pengupload di media sosial dan tersangka Surya Hafidiansyah Putra orang yang menyuruh tersangka pertama. (v1)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved