Rabu, 22 April 2026

Berita Kriminal

Pelaku Pencurian HP Sembunyi di Kolam Tambak Udang

Aksi pencurian terjadi di lokasi tambak udang di Dusun Tegek, Desa Benteng Kota, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat.

IST/Polsek Tempilang.
KEPERGOK MENCURI -- Aksi pencurian terjadi di lokasi tambak udang di Dusun Tegek, Desa Benteng Kota, Kecamatan Tempilang Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Bangka Belitung. Seorang pelaku inisial AG (32) sembunyi di dalam kolam udang selama tiga jam, karena berusaha lari usai kepergok mencuri handphone. 

MENTOK, BABEL NEWS - Aksi pencurian terjadi di lokasi tambak udang di Dusun Tegek, Desa Benteng Kota, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat. Seorang pelaku berinisial AG (32) sembunyi di dalam kolam udang selama tiga jam, karena berusaha lari usai kepergok mencuri handphone. Pencurian terjadi di tambak udang PT MJM pada Selasa (15/4) sekira pukul 01.00 WIB.

Kapolsek Tempilang, Ipda Harun Pardamean Simanjuntak menjelaskan, kejadian berawal saat korban sedang tertidur di dalam kamar mess. "Kemudian terbangun mendengar teriakan temannya di sebelah mess yang berteriak maling-maling," kata Harun, Kamis (17/4).

Kemudian, korban keluar dan melihat pintu kamar mess dalam keadaan rusak bolong dan menyadari handphone di atas meja telah hilang. "Korban dan teman mess-nya terbangun, mengejar pelaku yang berlari memegang sebilah parang dan palu. Sambil mengancam saksi yang melihat pelaku berlari," katanya.

Tak berhenti di situ, pelaku yang kepergok mencuri HP, sempat dikepung oleh teman korban, dan pelaku menceburkan diri di kolam udang. "Ia berada di dalam kolam, selama kurang lebih tiga jam sambil memegang parang dan handphone hasil pencurian," jelasnya.

Ia mengatakan, sejumlah penghuni mess menunggu pencuri tersebut muncul kembali ke permukaan setelah beberapa saat berada di dalam kolam. "Lalu pihak perusahaan menghubungi Polsek Tempilang, dan personel Polsek Tempilang datang ke lokasi tambak udang dan langsung mengamankan pelaku," ujarnya.

Harun menegaskan, atas kejadian tersebut, pelaku mengalami kerugian mencapai Rp2.600.000 dengan barang bukti berupa satu buah HP merk samsung A10 S, satu bilah parang, satu buah palu. (riu)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved