Berita Kriminal

Pemuda Tepergok Simpan 69 Paket Sabu

Warga Desa Penyak, Koba, Bangka Tengah, berinisial D (25) diamankan oleh Jajaran Polres Bangka Tengah, Kamis (17/4).

Istimewa/ Polres Bangka Tengah
TERSANGKA SABU -- Tersangka D yang diduga perantara transaksi jual beli sabu yang merupakan warga Desa Penyak Kecamatan Koba. 

KOBA, BABEL NEWS - Warga Desa Penyak, Koba, Bangka Tengah, berinisial D (25) diamankan oleh Jajaran Polres Bangka Tengah, Kamis (17/4). Pemuda ini diamankan setelah diduga menyimpan puluhan paket narkoba jenis sabu siap edar.

Tersangka D ditangkap polisi sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah tempat bekas pondok di depan rumah warga, di Jalan Lingkar Desa RT. 008 Desa Penyak Kecamatan Koba. Polisi berhasil menyita 69 paket diduga sabu yang dikemas dalam plastik strip bening yang disimpan di dalam tiga kotak rokok berbagai merek dengan total berat mencapai 17,6 gram.

Kapolres Bangka Tengah, AKBP I Gede Nyoman Bratasena mengatakan, tersangka sudah diamankan pada saat berada di sebuah pondok kosong. "Saat ini tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata I Gede Nyoman Bratasena, Jumat (18/4).

Berdasarkan hasil interogasi awal, diakuinya, tersangka mengakui seluruh barang bukti adalah miliknya. Sejauh ini, tersangka diduga berperan sebagai pemilik, penyimpan, penguasa, sekaligus menjadi perantara dalam transaksi narkotika jenis sabu.

Sebab itu, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (w6)

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved