Kamis, 23 April 2026

Berita Kriminal

Sepekan, Polres Bangka Barat Bekuk Tiga Pengedar Sabu

Jajaran Kepolisian Resor Bangka Barat berhasil mengamankan tiga pengedar narkotika jenis sabu, dalam kurun waktu sepekan terakhir.

IST/Polres Babar
PENGEDAR NARKOBA--Dalam kurun waktu sepekan terakhir, tiga orang tersangka pengedar narkotika jenis sabu, berhasil diamankan dari dua lokasi berbeda oleh Jajaran Polres Bangka Barat. Lokasinya berada di Kecamatan Mentok dan Kecamatan Parittiga. 

MENTOK, BABEL NEWS - Jajaran Kepolisian Resor Bangka Barat berhasil mengamankan tiga pengedar narkotika jenis sabu, dalam kurun waktu sepekan terakhir. Lokasinya berada di Kecamatan Mentok dan Kecamatan Parittiga.

Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha mengatakan, pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim di lapangan dan respons cepat terhadap laporan masyarakat yang peduli terhadap lingkungan.

"Kami sangat mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba. Dalam seminggu ini, tiga pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti sabu dengan total berat mencapai 23,81 gram," kata Pradana Aditya Nugraha, Jumat (18/4).

Ia menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan oleh Unit Resintel Polsek Mentok pada Selasa, 15 April 2025, sekitar pukul 00.05 WIB. Penangkapan dilakukan terhadap dua pemuda berinisial MAS (18) dan MAP (20) saat berada  rumah di kawasan Kampung Baru, Kelurahan Keranggan, Kecamatan Mentok. Dari tangan keduanya, petugas berhasil mengamankan 53 paket sabu dengan berat 12,93 gram.

Selang beberapa menit kemudian, sekitar pukul 00.10 WIB, Satuan Narkoba Polres Bangka Barat bersama Unit Reskrim Polsek Jebus juga berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial LW (31), warga Desa Air Gantang, Kecamatan Parittiga. "Penangkapan dilakukan di ruko milik pelaku yang juga digunakan sebagai tempat tinggal," jelasnya.

Di lokasi itu, polisi menemukan 7 paket sabu siap edar dengan berat 10,88 gram, satu unit timbangan digital, sejumlah plastik klip, dan satu unit handphone yang digunakan untuk transaksi.

"Kami tidak akan berhenti. Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam menjaga Bangka Barat dari bahaya narkotika. Mari bersama kita perangi narkoba, demi masa depan generasi muda yang lebih baik," katanya.

Ketiga pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan tengah menjalani proses penyidikan di Polres Bangka Barat. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (riu)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved