Berita Kriminal
Sepekan, Polres Bangka Barat Bekuk Tiga Pengedar Sabu
Jajaran Kepolisian Resor Bangka Barat berhasil mengamankan tiga pengedar narkotika jenis sabu, dalam kurun waktu sepekan terakhir.
MENTOK, BABEL NEWS - Jajaran Kepolisian Resor Bangka Barat berhasil mengamankan tiga pengedar narkotika jenis sabu, dalam kurun waktu sepekan terakhir. Lokasinya berada di Kecamatan Mentok dan Kecamatan Parittiga.
Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha mengatakan, pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim di lapangan dan respons cepat terhadap laporan masyarakat yang peduli terhadap lingkungan.
"Kami sangat mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba. Dalam seminggu ini, tiga pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti sabu dengan total berat mencapai 23,81 gram," kata Pradana Aditya Nugraha, Jumat (18/4).
Ia menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan oleh Unit Resintel Polsek Mentok pada Selasa, 15 April 2025, sekitar pukul 00.05 WIB. Penangkapan dilakukan terhadap dua pemuda berinisial MAS (18) dan MAP (20) saat berada rumah di kawasan Kampung Baru, Kelurahan Keranggan, Kecamatan Mentok. Dari tangan keduanya, petugas berhasil mengamankan 53 paket sabu dengan berat 12,93 gram.
Selang beberapa menit kemudian, sekitar pukul 00.10 WIB, Satuan Narkoba Polres Bangka Barat bersama Unit Reskrim Polsek Jebus juga berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial LW (31), warga Desa Air Gantang, Kecamatan Parittiga. "Penangkapan dilakukan di ruko milik pelaku yang juga digunakan sebagai tempat tinggal," jelasnya.
Di lokasi itu, polisi menemukan 7 paket sabu siap edar dengan berat 10,88 gram, satu unit timbangan digital, sejumlah plastik klip, dan satu unit handphone yang digunakan untuk transaksi.
"Kami tidak akan berhenti. Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam menjaga Bangka Barat dari bahaya narkotika. Mari bersama kita perangi narkoba, demi masa depan generasi muda yang lebih baik," katanya.
Ketiga pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan tengah menjalani proses penyidikan di Polres Bangka Barat. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (riu)
| Polisi Bekuk Tiga Pengedar Narkoba di Mentok, Temukan 30 Paket Sabu Siap Edar |
|
|---|
| Dua Tersangka Kasus Kecelakaan Tambang yang Tewaskan 7 Pekerja Dilimpahkan ke Kejaksaan |
|
|---|
| Perempuan 32 Tahun di Pangkalpinang Tersandung Kasus Narkoba |
|
|---|
| Polisi Bekuk Dua Pelaku Jaringan Sabu Lintas Kota |
|
|---|
| Pemuda Dibekuk Usai Jadi Pengedar Narkoba |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/Pengedar-narkoba-di-bangka-barat-ditangkap-ne.jpg)